Mahasiswa Minta Audensi Polres RL

Mahasiswa Minta Audensi Polres RL

\"evakuasiCURUP, BE - Mahasiswa yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Kabupaten Rejang Lebong (RL), meminta dilakukan audiensi dengan Polres RL.  Hal ini terkait kelanjutan kasus dugaan pengrusakan jalan dan ilegal minning oleh PT Bania Rahmad Utama (BRU) di lokasi Desa Ulak Tanding, Belumai Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT).

Ketua Umum KAMMI RL M. Sujud kepada wartawan, Senin (28/1) menerangkan, audiensi yang akan mereka lakukan tersebut, guna mempertanyakan perkembangan hasil penyidikan yang dilakukan perusahaan galian C asal Sumatera Selatan itu.  \"Kita hanya ingin mempertanyakan bagaimana kelanjutan penyelidikan kasus PT BRU yang saat ini diusut oleh Polres RL.   Jangan sampai kasus ini berhenti tanpa kabar,\" tegas Sujud.

Sujud menambahkan, tindak lanjut pengusutan kasus PT BRU ini merupakan kesempatan baik bagi polisi, untuk membuktikan kinerja mereka sebagai aparat hukum yang dipercaya masyakat.  \"Warga sebelumnya menahan mobil dump truk dan exavator milik PT BRU sebagai jaminan perusahaan itu memperbaiki jalan yang rusak, namun dengan penuh kesadaran masyarakat menyerahkan mobil PT BRU itu meski jalan mereka tetap rusak. Namun setelah diserahkan kepada polisi, malah dipinjam pakaikan ke PT BRU dengan alasan tetap akan mengusut kasus PT BRU,\" ujar Sujud.

Terkait pemintaan audiensi oleh mahasiswa tersebut, Kapolres RL AKBP Edi Suroso SH dikonfirmasi wartawan, mengatakan jika tahapan penyidikan terhadap kedua dugaan tersebut masih terus dilakukan. \"Kita akan tetap pada komitmen, dugaan pidana jelas ada dalam kedua permasalahan tersebut. Hanya saja, kami minta agar dapat sedikit bersabar, sebab petugas kita masih melakukan tahapan penyidikan.  Yang jelas, permasalahan ini tetap menjadi salah satu prioritas Polres RL,\" ujar Edi.

Dijelaskan Edi, tahapan penyelidikan maupun penyidikan terhadap kedua permasalahan tersebut sangat membutuhkan waktu guna mencari bukti-bukti konkret.  \"Nanti, jika sudah ada penetapan, maka pasti akan kami beritahukan secara transparan,\" tegas Edi. Sementara itu, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Drs Darmansyah kepada wartawan mengungkapkan, terkait rusaknya jalan disepanjang Desa Blumai hingga Desa Bukit Batu akibat hilir mudik kendaraan PT BRU merupakan kewenangan Dinas Pekerjaan Umum.

  \"Soal sesuai atau tidak kondisi jalan yang diperbaiki PT BRU, nanti Dinas PU yang menerangkan, bersama masyarakat kira-kira menerima atau tidak kondisi jalan tersebut. Namun yang jelas kondisi saat ini jalan tersebut tidak seperti sebelumnya,\" terang Darmansayah.

Jika hasilnya masyarakat dan Dinas PU tidak menerima jalan tersebut setelah diperbaiki PT BRU, lantaran tidak sesuai konstruksi, maka diminta untuk kembali diperbaiki oleh perusahaan tersebut. \"Kita sudah beberapa kali melakukan teguran, tetapi kalau tidak juga ditindaklanjuti maka kita akan black list perusahaan galian C itu untuk melakukan aktivitas pertambangan di RL,\" tegas Darmansyah. (999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: