Rekonstruksi Pembunuhan Auzia, Dicabuli Sebelum Dibunuh

Rekonstruksi Pembunuhan Auzia, Dicabuli Sebelum Dibunuh

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Kasus Pembunuhan Siswi SMAN 4 Kota Bengkulu Auzia Umi Detra (16), dengan terduga pelaku DM (17), sempat membuat geger masyarakat Bengkulu.

Kasus ini bermula dari laporan keluarga korban terhadap hilangnya Auzia, yang akrab dipanggil Tara.

Keluarga korban dan masyarakat, dibantu aparat kepolisian melakukan pencarian korban. Motor korban ditemukan terlebih dahulu di lokasi lapangan golf, Kota Bengkulu. Sayangnya, dikemudian hari, gadis cantik iu ditemukan dalam kondisi sudah tak bernyawa.

Untuk mengungkap kronologi pembunuhan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dit Reskrimsus Polda Bengkulu melakukan rekonstruksi, kemarin (21/2).

Setidaknya ada 9 Tempat Kejadian Perkara (TKP) lokasi rekonstruksi dan 47 adegan yang ditunjukkan oleh tersangka Dimas dalam rekonstruksi tersebut.

Salah satu TKP dimana DM menghabisi Auzia adalah di pinggir jalan menuju Lentera Merah Pulau Baai.

Dimas menujukan 39 adegan, mulai dari masuk ke dalam pintu Lentera Merah membayar uang Rp 6000. Setelah itu, pelaku mengajak Auzia masuk ke dalam semak-semak. Saat itu, mata Auzia sudah ditutup menggunkan lakban, mulai dari jembatan sebelum masuk ke eks lokalisasi Pulau Baai. Bak kesetanan, sampai di lokasi itu, tersangka DM memukul Auzia menggunakan palu, memukul menggunakan tangan sebanyak 10 kali, kembali memukul kepala Auzia dengan palu sebanyak 3 kali hingga Auzia tergeletak tidak sadarkan diri.

Sebelum dipukul berkali-kali Auzia sempat melakukan perlawanan. Tersangka Dimas lantas menyeret tubuh Auzia untuk dipindahkan. Setelah diseret, ternyata Auzia masih menggerakkan kakinya, melihat hal tersebut tersangka Dimas kemudian mengambil gunting dan menusukkan ke leher Auzia hingga akhirnya Auzia tewas.

\"Ada 47 adegan, tersangka mengakui ada percobaan pencabulan terhadap korban berdasarkan hasil otopsi. Setelah itu, ditikam menggunakan gunting tersebut, korban benar-benar meninggal,\" jelas Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Coki Manurung SH MHum melalui Kasubdit Jatanras Polda Bengkulu, AKBP Max Mariners SIK MH.

Setelah berhasil menghabisi nyawa Auzia, tersangka Dimas kemudian membuang barang bukti ditempat terpisah. Lakban yang digunakan untuk mengikat tangan korban dibuang di Pulau Baai, sedangkan palu dibuang di sekitaran Sukarami. Tas korban dibuang di sekitaran kebun sawit arah Sukarami, dan pelaku juga membuang plat nomor kendaraan milik korban di lokasi tersebut.

Kemudian, pelaku juga membuang rok putih dan ikat pinggang di belakang masjid yang berada di sekitaran Sungai Rupat, sampai akhirnya tersangka tersebut meninggalkan sepeda motor korban Honda Beat tanpa plat nomor kendaraan di lapangan golf.

\"Dari rekonstruksi tadi semoga bisa semakin memperjelas kasus pembunuhan ini, karena disaksikan langsung oleh Jaksa dan kuasa hukum korban,\" imbuh Kasubdit Jatanras.

Rekonstruksi pembunuhan tersebut hanya disaksikan beberapa orang dari keluarga Auzia, awak media dan puluhan polisi dari Polda Bengkulu. Sebelum melakukan rekonstruksi di jalan menuju Lentera Merah, polisi telah memasang garis polisi dipintu masuk menuju lentera merah. Warga yang akan masuk tidak diperbolehkan. Bahkan awak media yang akan melakukan peliputan juga digeledah untuk memastikan bukan dari keluarga korban atau keluarga pelaku.(167)

Baca juga 

https://bengkuluekspress.rakyatbengkulu.com/pembunuh-auzia-terancam-hukuman-mati/

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: