Pemkab Jemput Bola Izin LTSHE

Pemkab Jemput Bola Izin LTSHE

\"\"

TAIS, Bengkulu Ekspress - Hingga saat ini izin dari Kementrian Kehutanan (Kemenhut) untuk izin pemakaian lahan pembangunan jalan dari Desa Talang Rami sampai ke Sekalak dan Sinar Pagi, belum juga jelas. Terkait hal ini, Pemerintah kabupaten Seluma, melakukan bola dengan mengusulkan permohonan izin kawasan hutan lindung yang diperlukan untuk pembangunan lampu tenaga surya hemat energi (LTSHE) tersebut.

“Kita memperjuangkannya ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bengkulu dan meminta izin langsung ke kementrian,” kata Kepala Bappeda Seluma Drs Supratman MM ketika diwawancarai BE kemarin (19/2), sesudah rapat bersama dengan BKSDA Seluma.

Menurutnya, jemput bola ini harus dilakukan mengingat beberapa desa yang ada di pedalaman Kecamatan Seluma Utara. Termasuk Desa Suban Kecamatan Semidang Alas (SA) yang memang sampai saat ini belum ada listriknya dan berada di kawasan hutan lindung(HL). Besar harapan, kedepan izin pemakaian kawasan ini bisa di keluarkan. Mengingat izin cukup dari Pemprov Bengkulu, tapi tetap harus ada rekomendasi dari kementrian juga.

“Ini bagian dari upaya untuk membuka keterisoliran desa desa kita dan memang di desa tersebut tidak ada penerangan hingga detik ini,” imbuhnya.

Sebelumnya, Pemkab Seluma sudah menyampaikan izin ke Kementrian Kehutanan. Izin lahan dibawah 5.000 meter bisa melalui Pemprov Bengkulu tapi tetap harus ada rekomendasi dari Kemenhut. Sampai saat ini sama sekali belum ada kejelasan mengenai izin dari kementrian untuk pinjam pakai lahan tersebut. Dampaknya jalan ke kawasan desa pedalaman ini belum bisa dibangun. PLN belum bisa memasang tiang listrik, serta program penerangan belum bisa dilakukan melalui PLN. Itulah sebabnya, Pemkab Seluma melalui Bappeda tetap akan memasang program LTSHE.

“Pertemuan bersama dengan Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, sudah memprogramkan LTSHE untuk 266 KK di desa pedalaman,” tegasnya.

Diketahui, sebanyak 266 KK ini berada di Desa Suban Kecamatan SA, dan Desa Sekalak, Sinar Pagi Kecamatan Seluma Utara. Untuk saat ini persentase elektrifikasi di Kabupaten Seluma, baru sebesar 79,8 persen. Sementara standar minimal nasional sebesar 90 persen. Artinya masih banyak rumah milik masyarakat di Kabupaten Seluma yang belum ada penerangan secara sempurna. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: