Harga Gas 3 Kg Kembali Naik

Harga Gas 3 Kg  Kembali Naik

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Penjualan harga gas elpiji isi 3 kg ditingkat pengecer masih cukup tinggi. Meski disaat ini tingkat pangkalan sudah stabil dengan harga Rp 16 ribu per tabung, rupanya ditingkat pengecer masih tetap tinggi mencapai Rp 25 ribu per tabung. Hal ini diketahui setelah Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu menerima laporan dari masyarakat.

\"Memang ada beberapa pengaduan dari masyarakat bahwa harga gas kembali melambung. Dalam waktu dekat kita akan selidiki dengan bekerjasama dengan Polres Bengkulu, apa penyebab harga gas masih tinggi,\" kata Kepala Disperindag Kota Bengkulu, Hj Dewi Dharma MSi, kemarin (18/2). Diduga tingginya harga gas 3 kg ini karena adanya pihak pengecer yang sengaja mengatakan bahwa gas masih langka dan mahal.

Padahal, lanjut Dewi, PT Pertamina sudah menambah kuota gas 3 kg tersebut sesuai dengan kebutuhan untuk masyarakat Kota Bengkulu, dan sudah menegur seluruh pangkalan atau agent untuk tetap menjual sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 15.300 atau paling tinggi Rp 16 ribu per tabung. Hanya saja, isu kelangkaan gas 3 kg yang sempat melanda Kota Bengkulu ini masih kerap dimainkan oleh pihak pengecer, demi mengambil keuntungan yang besar.

\"Kita belum mendapat laporan dari Pertamina apakah ini dikurangi atau memang masyarakat sendiri yang bermain. Artinya dari agent memberikan ke pedagang eceran, tetapi tidak dijual dengan harga yang ditetapkan,\" terangnya. Lebih lanjut dijelaskannya, jika ada oknum pengecer yang menjual hingga Rp 25 ribu maka sudah bisa masuk dalam unsur pelanggaran, dan bisa ditindak sesuai dengan Undang-undang perlindungan konsumen.

Namun dalam hal ini, pihaknya bisa memberikan toleransi khusus para pengecer mulai diangka Rp 18 ribu atau Rp 19 ribu. Jika ada pengecer yang menjual di atas angka Rp 20 ribu, maka sudah termasuk pungutan liar (Pungli), dan akan segera ditindak. Ditegaskan Dewi, untuk memberantas oknum pengecer nakal ini, pihaknya membutuhkan bantuan dari masyarakat setempat. Jika menemukan ada pihak pengecer di atas Rp 20 ribu tersebut maka harus sesegera mungkin melaporkan ke Disperindag Kota Bengkulu. Dengan cara membuktikan dengan foto oknum atau warung atau tempat pembelian gas, serta alamat lengkap lokasi.

Dengan bukti tersebut maka, pihaknya segera turun ke lapangan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan pengecer tersebut. Dengan cara menelusuri di pangkalan atau agent mana tempat pengecer tersebut membeli gas 3 kg. Jika nantinya saat diklarifikasi oleh pangkalan bahwa menjual gas tersebut dengan harga standar, maka kecurangan terbukti dilakukan oleh oknum pengecer, maka tindakan selanjutnya akan diproses secara hukum bekerjasama dengan Polres Bengkulu, berdasarkan pelanggaran terhadap Undang-undang perlindungan konsumen.

\"Kalau dari agent sudah ditentukan Rp 15.300, walaupun naik mungkin dari ongkos atau transportasi, maka diangka Rp 20 ribu masih kita toleransi. Tapi kalau sudah terlalu tinggi diatas Rp 20 ribu, maka akan kita laporkan ke PT Pertamina dan Polres karena ada kecurangan yang merugikan masyarakat,\" pungkas Dewi. (805)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: