Mantan Hakim Divonis 7 Tahun

Mantan Hakim Divonis 7 Tahun

\"MantanBENGKULU, BENGKULU EKSPRESS - Majelis hakim sidang perkara suap hakim yang diketuai oleh Admiral SH MH menjatuhkan vonis selama 7 tahun dan denda Rp 200 juta kepada mantan hakim Suryana. Sementara Hendra Kurniawan mantan panitera pengganti mendapatkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta.

\"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu Suryana selama 7 tahun dan denda Rp 200 juta dan kepada terdakwa dua, Hendra Kurniawan pidana selama 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta,\" ujar Admiral SH membacakan vonis, Rabu (14/2) pagi. Vonis tersebut jelas lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Suryana pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 200 juta. Sementara Hendra Kurniawan malah mendapatkan vonis lebih lama 6 bulan dari tuntutan JPU yang menuntutnya pidana 5 tahun penjara. Atas vonis tersebut dua orang terdakwa melalui kuasa hukumnya masih menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan JPU KPK.(Riz)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: