Pendaftaran PPS Diperpanjang

Pendaftaran PPS Diperpanjang

BENTENG, Bengkulu Ekspress - Pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) khusus untuk 52 desa di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) terpaksa diperpanjang. Pasalnya, jumlah peserta yang mendaftark belum mencukupi. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Benteng, Dodi Herwansyah SPd MPd menjelaskan, sesuai dengan ketentuan, setiap desa harus menyampaikan usulan calon PPS sebanyak 6 orang.

\"Minimal setiap desa harus tercukupi sebanyak 6 orang. Karena hal itu belum terpenuhi, proses pendaftaran terpaksa kami perpanjang,\" jelas Dodi.

Sesuai dengan tahapan, jelas Dodi, proses pendaftaran tahap awal memang sudah ditutup pada tanggal 12 Februari 2018 lalu. Akan tetapi, terkhusus untuk 52 desa yang mencukupi syarat, pendaftaran akan diperpanjang selama 3 hari, yakni pada tanggal 13-18 Februari 2018.

\"Kami masih membuka peluang bagi calon PPS yang ingin mendaftarkan diri. Pendaftaran akan kami tutup pada tanggal 18 Februari 2018. Selain itu, kami juga sudah berkoordinasi dengan masing-masing Kepala Desa (Kades) untuk menyampaikan informasi ini kepada masyarakat,\" tandasnya.

Secara keseluruhan, lanjut Dodi, pihaknya membutuhkan sebanyak 429 orang PPS yang nantinya akan disebar secara merata ke seluruh desa atau kelurahan se-Kabupaten Benteng. Yakni, akan ada 3 orang PPS di setiap desa atau kelurahan.

\"Setiap ketua TPS akan mendapatkan upah atau honor sebesar Rp 900 ribu perbulan. Sedangkan 2 (dua) orang angggota PPS akan mendapatkan honor sebesar Rp 750 ribu perbulan,\" demikian Dodi. (135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: