Penyidik Kembali Panggil ASN BPKAD
BENGKULU, Bengku Ekspress - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi pencairan dana beban kerja (BK) di DPPKA Kota Bengkulu. Dengan memanggil sejumlah saksi. Jika sebelumnya ada lima orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di BPKAD dipanggil. Kemarin Rabu (7/2), lima orang ASN BPKAD lainnya yang dipanggil. Mereka Beni Hartoyo, Hisbula Suta, Homeini El Islam, Yas Demita serta Hendra Kurniawan. \"Saksi yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi ini akan terus kita panggil untuk melengkapi penyidikan,\" jelas Kajari Bengkulu, I Made Sudarmawan SH MH melalui Kasi Pidsus, Oktalian Darmawan SH MH. Pada tahap penyidikan kasus dana BK, selain telah melakukan penggeledahan di dua lokasi, penyidik Kejari Bengkulu juga telah memanggil mantan Ikhsanul Arif alias Itang yang merupakan mantan Kabid Akuntansi dan Perbendaharaan DPPKA Kota Bengkulu serta sejumlah PNS di DPPKA Kota Bengkulu. Kasus dugaan penyalahgunaan dana BK tersebut dilaporkan M Sofyan mantan kepada DPPKA Kota Bengkulu yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi sosialisasi pajak tahun 2016. Dalam laporannya, M Sofyan mengatakan, saat menjabat kepala DPPKA tahun 2015, dia pernah dimintai uang Rp 500 juta oleh Sekda Kota Bengkulu. Pencairan dana tersebut diduga kuat menyalahi aturan perwal, ada juga dugaan pemotongan pada anggaran yang sudah cair tersebut.(167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: