KPU Minta Tetapkan Lokasi Kampanye
BENGKULU,BE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu mengelar rapat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk membahas tempat kampanye pemilu legislatif 2014. Mengingat jadwal kampanye Pemilu sudah dimulai oleh KPU pusat. KPU Provinsi meminta Pemprov agar membuat Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang tempat kampanye dan larangan pemasangan atribut kampanye.
\"Kita mengundang Pemprov yakni Kepala Kesbanglinmas, Karo Pemerintahan, Kakan Satpol PP dan Polda sebab yang kita bahas mengenai tempat dan penertiban kampanye,\" kata Ketua KPU Provinsi Bengkulu Soemarno MPd.
Soemarno mengatakan, kewenangan dari Pemprov untuk menentukan tempat kampanye selama Pemilu. Dalam aturannya untuk kampanye di ruang tertutup kapasitanya 500 orang tingkat provinsi dan 250 orang kampanye tingkat kabupaten dan penetapannya berdasarkan SK gubernur yang kemudian diturunkan menjadi SK Bupati/walikota. \"SK kepala daerah terkait larangan ini harus segera dibuat, mengingat sudah mulai marak pemasangan atribut kampanye,\" kata Soemarno.
Tempat yang sudah jelas dilarang untuk kegiatan kampanye antara lain tempat ibadah, kantor pemerintah dan sekolah, dan pemasangan atribut dijalur hijau yang dapat mengganggu estetika keindahan.\"Setelah SK kepala daerah diterbitkan maka pengawasan akan dilakukan oleh Bawaslu,\" katanya.
Soemarno mengatakan, pelanggaran Pemilu dilakukan Bawaslu dan untuk di kabupaten/kota dilakukan oleh Panwaslu. Sebab batas waktu kampanye sampai H-3 sebelum pelaksanaan pemilu legislatif 9 April 2014. Tempat-tempat mana saja yang dibolehkan untuk pengumpulan massa kampanye ditentukan oleh pemerintah melalui SK Gubernur.
Seperti untuk di Kota Bengkulu tempat kampanye terbuka di lapangan Bola Sidomulyo, Lapangan bola Talang Kering, lapangan bola Pagar Dewa dan stadion Sawah Lebar. Sedangkan tempat tertutup meliput GOR Sawah Lebar, Balai Buntar dan STQ dan beberapa tempat lainnya.(100)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: