KPU Tetapkan RL 4 Dapil

KPU Tetapkan RL 4 Dapil

CURUP, Bengkulu Ekspress - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rejang Lebong menetapkan Daerah Pemilihan (Dapil) untuk Pemilu serentak tahun 2019 mendatang. Jumlah Dapil yang ditetapkan KPU untuk Kabupaten Rejang Lebong adalah 4 Dapil. \"Untuk Pemilu serentak tahun 2019 nanti, di Rejang Lebong ini masih 4 Dapil atau sama dengan Pemilu sebelumnya,\" terang Ketua KPU Rejang Lebong, Halid Saifullah SH MH usai membuka kegiatan Rakor dan uji publik hasil pemetaan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong pada Pemilu 2019 di Hotel Mutiara Curup, Rabu (7/2) kemarin.

Dijelaskan Halid, penetapan 4 Dapil di Rejang Lebong ini setelah pihaknya melakukan sejumlah rapat koordinasi dengan pihak partai maupun pihak terkait lainnya. Bahkan menurut Halid, Rakor yang mereka lakukan kemarin merupakan kali keempat dan merupakan Rakor terakhir untuk menetapkan Dapil di Kabupaten Rejang Lebong. Lebih lanjut Halid menjelaskan, meskipun jumlah Dapil di Rejang Lebong masih tetap, hanya saja ada perubahan nomor dari Dapil itu sendiri, yaitu ada pertukaran nomor antara Dapil 3 dengan Dapil 4 yaitu.

\"Yang berubah hanya nomor Dapilnya saja, yaitu bertukar nomor antara Dapil 3 dengan Dapil 4,\" terang Halid.

Selain jumlah Dapil yang masih tetap, jumlah kursi untuk DPRD Rejang Lebong yang akan diperebutkan oleh para partai peserta Pemilu nanti juga masih sama yaitu sebanyak 30 kursi yang dibagi dari 4 Dapil tersebut.

Penetapan jumlah kursi di DPRD Rejang Lebong sendiri, menurut Halid setelah Kementerian Dalam Negeri menyampaikan jumlah penduduk Kabupaten Rejang Lebong ke KPU RI. Jumlah penduduk Kabupaten Rejang

Lebong yang disampaikan Kemendagri tersebut sebanyak 275.640. Lebih lanjut Halid menjelaskan, jumlah Dapil di Rejang Lebong sendiri bisa berubah, asalkan memenuhi kriteria seperti yang ditetapkan pada pasal 4 PKPU nomor 16 tahun 2017.

\"Jumlah Dapil ini bisa saja berubah, hanya saja bila memenuhi 7 kriteria dalam PKPU,\" tegas Halid. Tujuh kriteria yang harus dipenuhi untuk perubahan jumlah Dapil maupun kursi yang ada di DPRD Rejang Lebong antara lain, kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan. (251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: