Andi CS dan JPU Banding
BENGKULU, Bengkulu Ekspress – Terdakwa Andi Rosliansyah CS dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sama-sama mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu. Terkait vonis majelis hakim pada 29 Januari 2018 atas perkara korupsi pembangunan pemukiman kumuh, 2015. Hal ini diungkapkan Humas Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu Dr Jonner Manik SH MH. Diakuinya sejauh ini akta pemberitahuan banding dari terdakwa Andi Roslinsyah, Rosmen, dan PT Abadi Group sudah diterimanya dan segera disampaikan ke PT Bengkulu.
“Ya, dari pihak terdakwa yang mengajukan banding ada tiga orang yaitu terdakwa Andi Roslinsyah, Rosmen, dan PT Vikri Abadi Group. Akte pernyataan pemberitahun bandingnya sudah diterima PN Tipikor Bengkulu pada Senin (5/2),” terangnya saat ditemui di gedung PN Tipikor Bengkulu Selasa (6/2).
Sementara dari sisi Penuntut umum, kata Jonner, juga resmi menyatakan banding di PT Bengkulu, dan akte pemberitahun bandingnya pun juga sudah diterima oleh PN Tipikor Bengkulu.
Diakuinya, sejauh ini memori banding dan alasan dari pihak yang mengajukan banding belum diterimanya. Hanya saja akte pemeritahuan bahwa masing-masing pemohon banding sudah disampaikan ke PN Tipikor Bengkulu dan sudah diterima.
“Kalu berkas bandingnya baik dari 3 orang terdakwa yang mengajukan banding, maupun dari sisi penuntut umumm. Sekarang belum menyerahkan berkas atau memori bandingnya ke PN Tipikor Bengkulu. Akte pemberitahuan ini segera disampaikan ke PT Bengkulu, dan berkasnya segera menyusul,” katanya.
Sementara itu, JPU Kejati, Noveri SH mengatakan, pihaknya mengajukan banding atas kelima terdakwa yakni pertimbangan apa yang telah divonis majelis hakim lebih rendah dibawah tuntutan pihaknya, sehingga berdasarkan koordinasi dengan tim JPU lainnya dan Kepala Kejaksaan makanya pihkannya mengajukan banding.
\"Kita mengajukan banding, tidak lain agar vonis yang dijatuhkan kepara terdakwa sesuai dengan tuntutan kita sehingga langkah hukum banding kita tempuh,\" ucapnya.
Sementara disisi lain, Kuasa Hukum terdakwa Andi Rosliansyah, Humizar Tambunan saat dikonfirmasi mengatakan, mengenai masalah banding Andi Rosliansyag dirinya tidak mengetahui dan itu sudah menjadi keputusan Andi secara perorangan. \"Saya sedang berada di Jakarta, jika mau nanya masalah banding silakan langsung tanya sama Andi saja,\" tutupnya. (529)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: