Mantan Kabid Akuntansi Diperiksa
Penggeledahan Bakal Berlanjut
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Setelah menggeledah Kantor Walikota dan Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bengkulu, Rabu (31/1), penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu langsung memanggil sejumlah saksi, Kamis (2/1).
Salah satu saksi yang dipanggil adalah Ikhsanul Arifin alias Itang yang merupakan mantan Kabid Akuntansi dan Perbendaharaan DPPKA Kota Bengkulu.
Penyidik memanggil Itang karena diduga mengetahui dugaan korupsi pemberian dana Bantuan Khusus (BK) Rp 500 juta yang diambil dari DPPKA Kota Bengkulu Tahun 2015 tersebut. Berkaitan dengan pemanggilan tersebut, Kajari Bengkulu, I Made Sudarmawan,SH MH mengatakan, pemanggilan saksi tahap penyidikan setelah dilakukan penggeledahan merupakan hal yang biasa. Karena semuanya dilakukan dengan tujuan mengumpulkan bukti untuk keperluan menetapkan tersangka.
\"Proses penyidikan itu kan berkelanjutan, setelah penggeledahan kita memanggil saksi. Dalam pemeriksaan saksi ini siapa tahu muncul petunjuk atau hal-hal yang akan dilakukan penyidik dalam rangka menambah atau mencari bukti lain,\" jelas Kajari.
Menurut Kajari, tidak menutup kemungkinan penggeledahan akan berlanjut ke lokasi lain untuk mencari alat bukti kasus tersebut.
Dijelaskan, jika dokumen yang disita dari kantor walikota dan DPPKA belum lengkap dan masih dibutuhkan bukti lain, tim penyidik pasti akan mencari bukti di tempat lain. Dokumen yang disita dari penggeledahan sebelumnya akan dirangkum terlebih dahulu. Apakah sudah lengkap buktinya atau masih diperlukan bukti lain. Jika hasilnya masih ditemukan kekurangan, penggeledahan tempat lain pasti akan dilakukan.
\"Kemarin kan ada dokumen yang kita sita, nanti dokumen itu akan kita rangkum apakah sudah lengkap buktinya atau diperlukan bukti lain. Jika perlu bukti lain, ya kita lakukan penggeledahan lagi,\" imbuh Kajari.
Pantauan BE, Itang mantan Kabid Akuntansi Perbendaharaan DPPKA Kota Bengkulu datang ke Kejari Bengkulu pagi kemarin. Kemudian dia keluar lagi karena pemeriksaan akan dilakukan sore. Sekitar pukul 15.00 WIB sore kemarin, Itang pun kembali le Kejari untuk menjalani pemeriksaan.
Saat ditanya terkait pemeriksaannya, Itang tidak banyak berbicara. Dia hanya mengatakan silakan tanya kepada penyidik. Begitu juga saat ditanya terkait kuitansi pencairan uang Rp 500 juta yang ada namanya, Itang hanya mengatakan tidak terkait dengan kasus tersebut.
Itang malah meminta agar M Sofyan, mantan Kepala DPPKA Kota Bengkulu diberikan hidayah Allah SWT.
\"Silakan tanyakan sama penyidik. Saya tidak tahu soal kuitansi itu,\" elaknya. Kasus dugaan penyalahgunaan dana BK tersebut dilaporkan M Sofyan, mantan kepada DPPKA Kota Bengkulu yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana sosialisasi pajak tahun 2016.
Dalam laporannya, M Sofyan mengatakan, saat menjabat kepala DPPKA tahun 2015, dia pernah dimintai uang Rp 500 juta oleh Sekda Kota Bengkulu, Marjon.
Pencairan dana tersebut diduga kuat menyalahi aturan, ada juga dugaan pemotongan anggaran yang sudah cair tersebut berdasarkan penyelidikan tim penyidik Kejari Bengkulu. (167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: