Pembebasan Lahan Dialihkan ke PU
CURUP, Bengkulu Ekspress - Mulai tahun 2018 ini, kewenangan pembebasan lahan di Kabupaten Rejang Lebong bukan lagi di sekretariat Kabupaten Rejang Lebong. Melainkan sudah dialihkan ke Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP).
\"Mulai tahun ini, seluruh kegiatan pembebasan lahan bukan lagi di sekretariat Pemkab Rejang Lebong malainkan sudah kita alihkan ke Dinas PU,\" terang Asisten I Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Sekretariat Kabupaten Rejang Lebong, Pranoto Majid SH MH.
Dengan beralihnya kewenangan pembebasan lahan ke Dinas PU Kabupaten Rejang Lebong tersebut, maka menurut Pranoto, secara otomatis anggaran pengadaan tanah tahun 2018 juga berada di dinas PU, hanya saja dirinya tidak mengatahui besaran anggaran yang disediakan.
Namun, menurut Pranoto meskipun kewenangan pengadaan lahan berada di Dinas Pekerjaan Umum namun secara teknis pengadaan tersebut masih melibatkan bagian Pemerintahan.
\"Meski tugas nya ada di Dinas Pekerjaan Umum namun koordinasi kepada Bupati masih melalui bagian Pemerintahan,\" tambah Pranoto.
Lebih lanjut Pranoto mengungkapkan pembebasan lahan yang dilakukan oleh bagian Pemerintahan sendiri terkahir pada tahain 2017 kemarin, sehingga menurutnya, jika ada OPD yang membutuhkan pengadaan tanah maka akan langsung dikordinasikan dengan Dinas PU.
\"Untuk pengadaan lahan tahun ini kami kurang tahu, namun yang jelas ada, anggarannya di Dinas Pekerjaan Umum,\" demikian Pranoto. (251)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: