BPJS Terapkan Sistem Pembayaran Tertutup

BPJS Terapkan Sistem Pembayaran Tertutup

CURUP, Bengkulu Ekspress - Untuk memastikan layanan peserta BPJS Ksehatan dari badan usaha atau sektor Pekerja Penerima Upah (PPU), BPJS Kesehatan akan menerapkan sistem pembayaran tertutup atau close payment system. \"Sistem pembayaran tertutup akan diterapkan mulai 1 Februari 2018 ini,\" terang Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cabang Curup, Syafrudin Imam Negara.

Menurut Imam, dengan diterapkannya sistem tersebut, data peserta terdaftar terkini (update) diharapkan akan selalu sesuai dengan perubahan yang terjadi di masing-masing badan usaha atau perusahaan. Tidak hanya itu, pembayarannya juga sesuai dengan jumlah tagihan yang dikirimkan ke setiap badan usaha atau perusahaan.

Lebih lanjut Imam menjelaskan, close payment adalah sistem pembayaran iuran JKN-KIS yang mensyaratkan pembayaran iuran hanya dapat dilakukan sesuai dengan jumlah tagihan yang ditagihkan oleh BPJS Kesehatan. Artinya, badan usaha atau perusahaan harus membayar besaran iuran sesuai jumlah yang ditagihkan.

\"Kebijakan ini kami tetapkan dengan tujuan tak lain untuk kepentingan peserta. Terutama untuk memastikan tidak ada kendala saat peserta membutuhkan pelayanan kesehatan,\" tambah Imam.

Imam mencontohkan, bila ada kartu tidak aktif karena badan usaha membayar iuran tidak sesuai dengan yang ditagihkan. Maka dengan sistem ini hal tersebut tidak akan terjadi.

Masih menurut Imam, dengan sistem tersebut, badan usaha atau perusahaan juga lebih mudah dalam memprediksi biaya yang harus dikeluarkan untuk jaminan kesehatan pegawai atau karyawannya.

Dalam kesempatan tersebut, Imam juga menjelaskan, secara nasional saat ini, iuran JKN-KIS untuk sektor Pekerja Penerima Upah seperti PNS, Anggota TNI atau POLRI, pejabat negara, serta pegawai pemerintah non pegawai negeri dan pegawai swasta dibayar oleh pemberi kerja sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan sesuai ketentuan.

\"Dalam pembayaran iuran BPJS Kesehatan, perusahaan punya kewajiban membayar besaran iuran kepesertaan pegawai sebesar 4 persen sedangkan pegawai hanya membayar 1 persen.

Dijelaskan Imam, saat ini BPJS Kesehatan terus melakukan sosialisasi dan rekonsiliasi data antara BPJS Kesehatan dengan badan usaha atau perusahaan. Kemal juga mengimbau kepada badan usaha atau perusahaan yang belum melakukan rekonsiliasi data untuk segera melakukan rekonsiliasi data.

BPJS Kesehatan membuka akses seluas-luasnya kepada badan usaha atau perusahaan terkait rekonsiliasi data. Sebab, rekonsiliasi data penting untuk menghitung kekurangan atau kelebihan pembayaran iuran sebelum pelaksanaan close payment system.

Selain itu, akan terdapat data individual peserta terkini sehingga bisa meningkatkan kualitas dan akurasi data peserta JKN-KIS. Dengan demikian, akurasi data kepesertaan dan jumlah iuran yang tercatat baik di perusahaan maupun pada BPJS Kesehatan akan lebih terjamin.

\"Kami juga mengimbau untuk badan usaha menggunakan aplikasi New e-Dabu (aplikasi online untuk perubahan data karyawan badan usaha atau perusahaan), karena akan memudahkan dalam hal administrasi data peserta serta tidak perlu repot-repot mendatangi kantor BPJS Kesehatan,\" terang ImamUntuk melakukan rekonsiliasi data, Imam berharap agar perusahan yang ada untuk segera menghubungi Kantor Cabang BPJS Kesehatan tempat badan usaha atau perusahaan tersebut terdaftar. Tujuannya agar close payment system dapat memberikan manfaat terbaik bagi mereka. (251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: