TPP Sekdaprov Rp 30 Juta

TPP Sekdaprov Rp 30 Juta

\"\" Asisten Kantongi Rp 25 juta

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu telah merancang kenaikan tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) tahun 2018 ini. Hasilnya, untuk TPP Seketaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Bengkulu naik sekitar 20 persen, dari Rp 22 juta perbulannya menjadi Rp 30 juta.

Tidak hanya sekdaprov, untuk para Asisten Setda juga mengalami kenaikan, dari Rp 24 juta naik menjadi Rp 25 juta.

Kemudian untuk pejabat eselon II juga mengalami kenaikan sekitar 10 persen, dari sebelumnya Rp 14 juta naik menjadi Rp 15 juta.

Lalu untuk pejabat eselon III kenaikannya tidak begitu signifikan, hanya sekitar Rp 300 ribu, dari Rp 3 juta menjadi Rp 3,3 juta. Demikian juga pejabat eselon IV dan staf juga naik dari Rp 2,5 juta menjadi sekitar Rp 2,8 juta perbulannya.

\"Sudah dilakukan kajian, tinggal menunggu Peraturan Gubernur (Pergub)-nya,\" ujar Asisten III Setdaprov Bengkulu, H Gotri Suyanto kepada BE, kemarin (31/1).

Tidak hanya untuk pejabat eselon I sampai IV saja yang mendapatkan TPP, untuk guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) SMA/SMK juga dipastikan akan mendapatkan TPP. Besaran yang akan diterima masih cukup kecil, hanya sekitar Rp 250 ribu. Lalu untuk pegawai Tata Usaha (TU) di setiap SMA/SMK juga akan mendapatkan TPP serupa, tapi nilainya masih rendah, sekitar Rp 200 ribu perbulannya.

\"Kita berusaha agar semua dapat TPP,\" tambahnya.

Menurut Gotri, pembagian nilai TPP juga mengalami perubahaan. Sebelumnya, poin penilaian dari sisi absensi sidik jari 60 persen, sedangkan kehadiran dan kinerja 40 persen, maka tahun 2018 ini berubah, kehadiran 50 persen dan kinerja 50 persen. Hal ini dilakukan agar masing -masing PNS lebih giat lagi bekerja.

\"Ya untuk membangkitkan kinerja pegawai,\" papar Gotri. Setelah regulasi TPP baru ini dikeluarkan Pergubnya oleh Plt Gubernur, maka TPP bulan Januari ini semua ASN sudah bisa mendapatkannya. Sebab, pencairan TPP pada bulan Januari akan dicairkan paling lambat pada tanggal 10 Februari mendatang.

\"Kalau sudah dikeluarkan pergubya, maka TPP bulan ini sudah bisa dibayarkan,\" bebernya. Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setdaprov Bengkulu, Muklisin SH MH mengatakan, aturan baru TPP ini masih akan dikaji lagi regulasinya. Jika nantinya tidak ditemukan kesalahaan, maka akan segera dikeluarkan Pergubnya.

\"Kita periksa dulu keseluruhaan, nanti keputusannya ada di pak Gubernur, untuk mengeluarkan pergubnya,\" tandas Muklisin. (151)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: