Tuntut Pesangon dan Sisa Gaji

Tuntut Pesangon dan Sisa Gaji

PT BM Digugat Mantan Karyawan

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Sebanyak 10 orang mantan karyawan PT Bengkulu Mandiri (BM) akan menggugat perusahaan tersebut ke Pengadilan Hubungan Industri (PHI). Hal ini dikarenakan mereka sudah diberhentikan oleh PT BM tanpa membayar pesangon dan sisa gaji.

Ketua Perwakilan Karyawan PT BM yang juga terkena pemecatan, Mirwan mengatakan, hingga saat ini belum ada itikad baik dari manajemen PT BM untuk menyelesaikan pembayaran tunggakan gaji dan pesangon yang menjadi hak karyawan yang telah dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sejak 7 bulan lalu.

\"Kami hanya menuntut hak, tidak ada yang lain. Sudah hampir 7 bulan di pecat, pesangon belum juga dibayarkan,\" jelas Mirwan, kemarin (30/1). Menurutnya, PT BM digugat untuk segera membayarkan pesangon dan sisa gaji sebesar Rp 205 juta yang merupakan hak ke 10 karyawan yang telah di-PHK tersebut.

\"Uang tersebut belum termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) selama kami masih berstatus sebagai karyawan. Jika ditotalkan semuanya ada sekitar Rp 300 juta lebih,\" terang Mirwan.

Sebagai persiapan untuk menggugat manajemen PT BM, kemarin (30/1), ke-10 mantan karyawan tersebut telah mengurus surat pengantar dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, untuk membawah permasalahan ini ke PHI.

\"Paling lambat Kamis (1/2), berkas pengaduan ke PHI akan kami sampaikan. Saat ini tinggal menunggu surat pengantar dari Disnakertrans sebagai syarat pengaduan tersebut,\" ucap Mirwan.

Ke-10 karyawan yang telah di PHK tersebut merupakan karyawan dengan masa kerja sudah di atas 10 tahun. Menurut mereka, penderitaan yang mereka alami selama menjadi karyawan PT BM mulai terjadi sejak tahun 2016. Di mana saat itu gaji yang seharusnya di terima Rp 2,3 juta perbulan, langsung di pangkas menjadi Rp 1 juta perbulan.

Selain itu, Jamsostek Ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan juga tidak lagi dibayarkan oleh PT BM. \"Hingga saat ini, karyawan yang masih bertahan hanya 17 orang lagi. Mereka semua di bayar dengan gaji jauh di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) yaitu hanya Rp 1 juta,\" tutup Mirwan.

Sementara itu, Direktur PT BM, Asmawi Saidina saat dihubungi hingga tadi malam belum memberikan jawaban. Pesan WhatsApp yang dikirim pun tidak ada balasan. (529)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: