Dewan Bakal Panggil Panwaslih

Dewan Bakal Panggil Panwaslih

\"\" Tak Puas TemuanDihentikan

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu tampaknya tidak puas dengan keputusan Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih) Kota Bengkulu yang menyatakan mutasi yang digelar Pemkot 2 hari sebelum masa jabatan Helmi Hasan berakhir, tidak melanggar aturan.

Pasalnya, hingga saat ini dewan belum mendapatkan laporan atau bukti bahwa Kemendagri mengizinkan mutasi tersebut, sehingga masih dicurigai bahwa pelaksanaan mutasi pemkot tersebut melanggar. Dalam waktu dekat Komisi I akan memanggil Panwaslih Kota, Kepala Badan Kepegawaian, dan KPU Kota untuk melakukan hearing terkait kejelasan aturan mutasi tersebut.

\"Saya atas nama Komisi I akan memanggil pihak-pihak terkait, seperti Panwaslih, BKD, dan KPU Kota,\" Kata Sekretaris Komisi I DPRD Kota, Hamsi Amd kepada BE , kemarin (30/1).

Menurutnya, aturan yang dilanggar oleh Pemkot terkait mutasi itu adalah Undang Undang nomor 10 tahun 2017 ayat 71 Tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa kepala daerah dilarang melakukan pergeseran/rotasi/mutasi pejabat struktural 6 bulam sebelum masa jabatannya berakhir. Sedangkan Pemerintah Kota atas nama Walikota melakukan mutasi tersebut tepat 2 hari sebelum jabatan Walikota Helmi Hasan berakhir. Maka lanjut Hamsi, pemkot sudah melakukan pelanggaran telak.

\"Enam bulan sebelum lepas jabatan saja sudah dilarang, apalagi cuma menyisakan 2 hari lagi. Dalam aturan itu jelas sekali mutasi pemkot itu melanggar,\" ungkapnya. Meski sebelumnya Sekretaris Daerah Kota Bengkulu, Marjon MPd sudah menyatakan ke Panwaslih ada surat izin dari Kemendagri, namun anggota dewan belum menerima surat izin tersebut. Sedangkan DPRD merupakan bagian dari pemerintah daerah yang harusnya mendapatkan pemberitahuan terkait surat izin tersebut. Oleh sebab itu, sebagai fungsi pengawasan di lembaga legislatif, pihaknya akan kembali melakukan klarifikasi ke pihak terkait. Sehingga jelas dapat dibuktikan apakah mutasi itu melanggar atau tidak.

\"Artinya masih layak kita curigai kalau surat izin itu belum sampai ke kita, sedangkan tugas dewan adalah fungsi pengawasan, maka akan kita jadwalkan untuk pemanggilan mereka,\" tegasnya. Jika nanti ada bukti-bukti bahwa mutasi itu melanggar, maka pihaknya meminta agar Panwaslih melanjutkan kasus ini kembali, bahkan harus melibatkan Bawaslu dan Mahkamah Agung sehingga dapat diberikan sanksi sesuai yang diatur dalam undang-undang.

Penjabat Walikota, Budiman Ismaun pun mempersilakan jika dewan tetap tidak percaya dengan keputusan Panwaslih. Akan tetapi, berdasarkan surat yang diterima, mutasi tersebut sudah sesuai dengan izin Kemendagri, namun jika dikemudian hari tetap terbukti salah maka pihaknya siap untuk membatalkan hasil mutasi tersebut dan mengembalikan lagi ASN ke posisi semula.

\"Mutasi itu kalau memang ada kesalahan prosedur, ya silahkan saja di proses sesuai aturan. Tapi itukan ada izin Mendagri, kalau nyatakan izin itu keliru, berarti mendagri juga yang harus membatalkannya,\" imbuh Budiman. (805)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: