Tugu Hiu-Simpang Kroya Segera Disidang

Tugu Hiu-Simpang Kroya Segera Disidang

\"\"

BENGKULU, Bengkulu Ekpress - Kasus dugaan korupsi proyek jalan Tugu Hiu-Simpang Kroya dalam waktu dekat disidangkan. Ini setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melimpahkan berkas perkara kasus korupsi tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, pada 23 Januari 2018. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dijadwalkan Kamis (1/2).

\"Setelah kita menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Bengkulu, berkas kita teliti dan kita nyatakan lengkap. Setelah lengkap kita limpahkan ke pengadilan. Semoga dalam waktu dekat ini sidang segera dilakukan,\" jelas Kajati Bengkulu, Baginda Polin Lumban Gaol SH MH melalui Kasi Penkum, Ahmad Fuadi SH MH, Selasa (30/1).

Tiga orang terdakwa dalam perkara ini Feri Merdiansyah kontraktor dari PT Generasi Tujuh Putera, Samsul Bahri sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Syahril sebagai Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Tiga orang terdakwa disangkakan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tindak pidana korupsi. Ancaman pada pasal tersebut minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Ada lima orang JPU yang disiapkan Kejati Bengkulu dalam persidangan nanti.

\"Lima orang JPU sudah disiapkan dalam persidangan nanti,\" imbuh Kasi Penkum. Tiga orang terdakwa tersebut sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Bengkulu selama sebulan. Atas kerja keras tim Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Reskrimsus Polda Bengkulu, tiga orang terdakwa berhasil ditangkap di Jakarta pada November 2017.

Ketiga terdakwa tersebut dinilai sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran dalam proyek jalan tersebut. Pelanggaran yang dimaksud seperti jalan tidak sesuai spek, bahan yang digunakan diduga tidak sesuai dengan kontrak sehingga jalan mudah rusak dan berlobang.

Proyek pembangunan jalan Tugu Hiu-Simpang Kroya Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) yang menelan anggaran Rp 7,4 miliar bersumber dari APBD 2015. Berdasarkan audit yang sudah dilakukan kerugian negara dalam kasus tersebut Rp 1,7 miliar. (167)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: