Marwan: Negara Bahaya Darurat Narkoba

Marwan: Negara Bahaya Darurat Narkoba

 
JAKARTA - Ketua DPP Gerakan Nasional Anti Narkoba (Granat) Marwan Jafar menegaskan, negara sudah bahaya darurat narkoba. Karena itu, perang terhadap narkoba menjadi tanggung jawab seluruh elemen bangsa, buka hanya pemerintah dan aparat penegak hukum semata.\"Perang terhadap narkoba harus terus diteriakkan oleh siapa saja, sampai kapan pun,\" kata Marwan, kepada wartawan, di gedung parlemen, di Jakarta, Senin (29/1). Ia menegaskan, narkoba sudah menggerogoti sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Oleh sebeba itu, segenap elemen masyarakat harus menjadikan narkoba sebagai musuh bersama. \"Sebab bahaya yang ditimbulkan narkoba amat sangat dahsyat, seperti tindak kejahatan korupsi,\" kata Marwan. Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa di DPR itu mengapresiasi dan mendorong kinerja Badan Narkotika Nasional yang terus berupaya memberantas narkoba di semua lini. Menurutnya, BNN tidak mungkin menggerebek dan menangkap seseorang atau kelompok jika tidak disertai info atau bukti awal yang valid. BNN pun pasti tidak ingin mempertaruhkan reputasi dan kredibilitas dalam melakukan pekerjaannya jika hanya untuk mencari sensasi. \"Di satu sisi, BNN diharapkan tidak tebang pilih dalam menangkap gembong, pengedar maupun pemakai narkoba,\" kata Marwan. Dia menambahkan, jalur masuk peredaran narkoba seperti bandara dan pelabuhan, harus lebih diketatkan lagi sistem maupun pengawasannya. Pada titik ini, lanjut Marwan, BNN perlu menguatkan jalinan kerjasama dengan pihak terkait agar intensitas penyelundupan narkoba bisa semakin ditekan. Marwan menambahkan, penguatan kerjasama harus ditopang penyediaan sumber daya manusia yang berjiwa anti narkoba. \"Serta dukungan peralatan yang canggih dan moderen untuk mendeteksi keberadaan narkoba secara cepat dan mudah,\" paparnya. Dijelaskan Marwan, Indonesia sudah memiliki peraturan perundang-undangan untuk memberantas narkoba, termasuk Instruksi Presiden nomor 12 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Kebijakan dan Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba. Pijakan hukum itu bisa digunakan  BNN atau penegak hukum untuk membersihkan seluruh aparatur negara dari pengaruh narkoba. Misalnya dilakukan inspeksi mendadak atau tes urine secara rutin di kantor pemerintah dari tingkat pusat hingga daerah. \"Patut diketahui bahwa negara bahaya darurat narkoba tidak semata menjadi perhatian dan tanggung jawab BNN. Seluruh aparat penegak hukum di negeri ini juga semestinya sadar bahwa pihak-pihak yang secara sah dan menyakinkan terlibat narkoba harus dihukum seberat-beratnya,\" kata Marwan. Atas dasar itu, sambung Marwan,  pasal yang dikenakan oleh jaksa penuntut umum bisa berlapis, termasuk pasal pencucian uang. \"Putusan majelis hakim tidak boleh membuka ruang bagi tersangka narkoba untuk mengulangi perbuatannya lagi,\" ujarnya. Marwan juga memandang perlu adanya pendidikan anti narkoba sejak dini. Hal itu bisa dilakukan lewat lembaga pendidikan formal dengan memasukkan kurikulum tentang narkoba di sekolah-sekolah, baik negeri maupun swasata. Begitu juga pendidikan non formal dengan sosialisasi, pelatihan,  penyuluhan secara intensif dan berkesinambungan akan bahaya narkoba. \"Karena saat ini pemakaian narkoba tidak hanya terjadi di kota-kota besar akan tetapi sudah mencapai pedesaan,\" tambahnya. Marwan khawatir, jika langkah pencegahan sejak dini tidak dilakukan, maka, negara ini dalam bahaya. \"Dengan pendidikan sejak dini istilah “Negara Bahaya Narkoba” bisa kita ubah menjadi “Negara Bebas Narkoba”,\" pungkas Marwan Jafar. (boy/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: