Tersangka Dilarang Nyaleg di PKB
Reporter:
Rajman Azhar|
Editor:
Rajman Azhar|
Senin 28-01-2013,18:40 WIB
JAKARTA -- Partai Kebangkitan Bangsa menolak mengusung calon legislatif berstatus tersangka di pemilihan umum 2014. Baik itu di tingkat daerah hingga pusat. Hal tersebut sudah disepakati dalam pedoman pencalegan yang dibuat Dewan Pimpinan Pusat partai yang dipimpin Muhaimin Iskandar itu.
\"Kita sudah sepakat dalam pedoman itu bahwa tersangka tidak boleh nyaleg,\" kata Ketua DPP PKB, Abdul Malik Haramain, Minggu (27/1), di Jakarta.
Ia mengatakan, kendati pun tetap menghormati asas praduga tak bersalah, tapi PKB ingin bersih. Tegasnya, PKB tak ingin caleg berstatus tersangka nanti memberikan efek negatif buat partai. \"Tersangka kasus apapun tidak boleh,\" tegasnya.
Menurut Malik akhir Februari 2013 nanti PKB akan mengumumkan Daftar Caleg Sementara. Itu bila sudah 100 persen yang mengembalikan formulir pendaftaran caleg PKB. \"Sebelum KPU (Komisi Pemilihan Umum) mengumumkan DCT (Daftar Caleg Tetap) pada April 2013,\" katanya.
Menurutnya, semua nama yang akan diumumkan sebagai DCS PKB itu sudah melalui uji kepatutan dan kelayakan oleh DPP PKB.\"Pengumuman nanti sekalian juga untuk uji publik,\" tegasnya.
Dia pun menegaskan, kalau ada indikasi kuat caleg berstatus tersangka, maka partai harus meninjau ulang. Ditambahkan, kalau pada tahap DCS dan belum menjadi DPT, caleg yang berstatus tersangka masih bisa ditarik atau digugurkan.
\"Kalau DCT sudah tidak boleh. Paling kita menarik di DCS itu,\" ujar Anggota Komisi II DPR itu. (boy/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: