Polsek Awasi Distribusi Rastra

Polsek Awasi  Distribusi Rastra

MAJE, Bengkulu Ekspress - Untuk menghindari terjadinya penyelewengan pendistribusian beras sejahtera (Rastra) kepada masyarakat yang tidak mampu dan yang berhak menerimanya, Kapolsek Maje Ipda Maulana STK bersama Bhabinkamtibmas terjun langsung dan mengawasi serta memantau pembagian Rastra Sabtu (27/1). Hal ini guna mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan terjadi di desa wilayah Kecamatan Maje. “Rastra ini merupakan program dari pemerintah yang diberikan kepada warga masyarakat kategori miskin dengan kriteria tertentu, dan ini rawan penyelewengan. Makanya kita pantau serta lakukan pengawasan,” kata Kapolres Kaur AKBP Pringgodo Heru Kunprasetyo SIK melalui Kapolsek Maje Ipda Maulana, kemarin (28/1). Dikatakan Kapolsek, agar petugas dari Polsek Maje dan juga Polres Kaur agar betul-betul melaksanakan pengawalan dan pengawasan terhadap pendistribusian Rastra ini, ia mengharapkan warga masyarakat yang mendengar atau mengetahui adanya kecurangan dalam pendistribusian agar melaporkan baik kepada Bhabinkamtibmas maupun Polsek.

“Rastra itu sendiri diperuntukkan bagi masyarakat yang kurang mampu dan bertujuan agar penyaluran beras sejahtera ini bisa tepat sasaran serta mencegah terjadinya penyimpangan, dan jika ada permainan segera lapor,” tegas Kapolsek. Sementara itu, Kepala Dinsos Kaur H Sidarmin Tetap MPd, mengakui pihaknya mulai menyalurkan Rastra kepada masyarakat yang kurang mampu melalui Kades. Dengan telah distribusikannya Rastra ini ia telah mengingatkan desa untuk tidak melakukan pungutan dalam penyaluran Rastra, jangan sampai nanti ada desa yang hanya lantaran memungut Rastra malah berurusan dengan hukum.
\"Jadi kembali saya ingatkan berdasarkan petunjuk yang kami terima belum lama ini nanti penyalurannya menjadi bantuan sosial sama sekali tidak ada pungutan, dan ini gratis,” terangnya. Ditambahkan Sidarmin, sistem ini sangat berubah dibandingkan dengan tahun 2017, dimana setiap kilogram Raskin diwajibkan ditebus oleh masyarakat dengan Bulog, belum lagi tambah dengan ongkos antar. Sehingga tidak ada yang diterima gratis. Nah, hal ini jangan sampai nanti malah salah penafsiran sehingga pihak desa yang diberikan amanah membagikan Rastra malah melakukan pungutan. “Kalau sampai hal ini terjadi itu masuk dalam kategori Pungli terhadap warga miskin, dan silakan lapor ke pihak berwajib,” tandasnya. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: