5 Reklame Ilegal Dicabut Paksa
KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepahiang akhirnya berani mengambil tindakan tegas atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan perusahaan rokok. BKD melakukan pencopotan paksat atas pemasangan reklame rokok ilegal alias tanpa izin di sepanjang jalan nasional Desa Tebat Monok Kecamatan Kepahiang Kamis (25/1).
Pencopotan dilakukan BKD bersama Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) setelah kurang lebih 7 hari reklame-reklame itu terpasang.
\"Yang kita tertibkan 5 unit reklame karena tak memiliki izin, sehingga tidak ada pajaknya yang disetor mereka (Perusahaan, red),\" ujar Kepala Bidang Pendapatan BKD Musi Dayan, kemarin (25/1).
Menurutnya, perizinan dan pajak reklame telah diatur dengan Peraturan Bupati No.30 tahun 2016 dan Perda No. 02 Tahun 2011. Hingga seluruh pemasangan reklame, umbul-umbul serta sarana promosi lainnya harus memiliki izin dan membayar pajak.
\"Mereka urus izin dulu baru pajak, hitunggannya sekitar Rp 2.880.000 pajaknya,\" katanya.
Pantauan di lapangan reklame yang diturunkan petugas merupakan reklame rokok yang terpasang di kawasan umum tepatnya pinggir jalan raya. Penertiban dilakukan sekitar pukul 12.30 WIB, dan seluruh kawasan tetap dalam pengawasan petugas jika sewaktu-waktu dipasang kembali maka akan langsung diturunkan. (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: