Empat Desa Bermasalah

Empat Desa Bermasalah

=Foto : Sek DPMPD Kabupaten Benteng, Drs Ansoni

DPMPD ke Menteri Desa

BENTENG, Bengkulu Ekspress - Meskipun telah mendapatkan kesepakatan bahwa proses penyaluran dana desa (DD) ke 4 (empat) desa yang bermasalah pada tahun 2017 lalu masih akan dikaji, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Benteng, Dra Yulia Faridah MSi bersama Kabid Pemerintahan Desa (PMD) langsung mendatangi Kementerian Desa (Kemendes) RI untuk berkoordinasi mengenai penyaluran DD tahun 2018.

Seperti diketahui, akibat permasalahan internal ditingkat desa, penyaluran ( DD) di 4 desa Kabupaten Benteng sama sekali tak disalurkan. Yakni di Desa Paku Haji Kecamatan Pondok Kubang serta Desa Karang Tinggi, Gajah Mati dan Taba Tarunjam Kecamatan Karang Tinggi.

\"Ditingkat kabupaten, kita memang sudah melakukan rapat beberapa kali dan sepakat penyaluran ( DD ) 4 desa yang bermasalah bisa dilakukan. Meski demikian, kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Desa (Kemendes) RI mengenai hal ini,\" ungkap Sekretaris DPMPD Kabupaten Benteng, Drs Ansoni, kemarin (24/1).

Dijelaskan dia, koordinasi perlu dilakukan untuk menghindari terjadinya permasalahan baru di kemudian hari. Setelah mendapatkan persetujuan dari Kemendes, barulah penyaluran DD bisa dilakukan.

\"Secara umum, kami sangat prihatin ada DD yang tidak terserap seperti halnya desa lainnya. Akibatnya, pembangunan di 4 desa tersebut sama sekali nihil pada tahun 2017. Kendati demikian, penyaluran DD juga harus sesuai prosedur agar tidak terjadi permasalahan nantinya,\" tandas Ansoni.

Selain itu, pria yang sebelumnya menjabat selaku Kabag Pemerintahan Setda Pemkab Benteng ini mengimbau kepada seluruh pemerintah desa (Pemdes) untuk segera menyampaikan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) ,tahun 2018 dan laporan realisasi DD tahun 2017 lalu secara berjenjang. Dimulai dari ke Pemerintah Kecamatan, DPMPD hingga Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Benteng.

\"Setelah selesai diverifikasi Camat dan direkap di DPMPD Kabupaten Benteng. Laporan realisasi akan kita sampaikan ke BKD Kabupaten Benteng agar bisa diterbitkan surat perintah pencairan dana (SP2D) yang merupakan syarat pengambilan DD di Bank Bengkulu. Semakin cepat laporan disampaikan, semakin cepat pula DD disalurkan.

Yakni tahap I sebesar 20 persen, tahap II 40 persen dan tahap III sebesar 40 persen,\" jelas Ansoni. (135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: