Perang Hoax Panaskan Pilwakot

Perang Hoax Panaskan Pilwakot

\"\"

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Pemilihan walikota (Pilwakot) sudah berjalan. Empat pasang kandidat diprediksi menjadi peserta perebutan kursi walikota tahun ini. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu baru akan menetapkan bakal pasangan calon (Bapaslon) antara lain, Helmi Hasan-Dedy wahyudi, Patriana Sosialinda-Mirza, Erna Sari Dewi-Ahmad Zarkasih, dan David-Bakhsir, pada 12 Februari 2018 mendatang.

Namun, aroma perang antar pendukung kandidat mulai terasa panas di media sosial (medsos). Saling menyebarkan berita hoax akan semakin ramai, demi memuluskan jalan kandidat masing-masing.

Pengamat media sosial, Dr Mesterjon M.Kom mengatakan, tren penggunaan medsos untuk mensosialisasikan calon akan cenderung meningkat. Penggunaan medsos juga banyak cara, ada yang melalui facebook, wabsite berita, twitter dan jenis medsos lainnya.

Penggunanya juga beragam, ada dengan menggunakan akun asli bahkan memakai akun palsu sekalipun. \"Ini yang terjadi didunia medsos,\" paparnya.

Namun, dia mengingatkan agar manuver pendukung kandidat di medsos tidak berlebihan. Sebab, negara telah mengatur dalam Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk menindak tegas atau mempidanakan bagi orang yang menggunakan medsos dengan tujuan mempecah belah masyarakat atau membuat kagaduhaan masyarakat dengan informasi tidak besar atau hoax. \"Termasuk mencemarkan nama baik seseorang dalam medsos juga telah diatur untuk dikenakan sanksi pidana,\" ujarnya.

Komisioner Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu, Ediansyah Hasan SH MH mengatakan, Bawaslu yang memiliki peran pengawasan dalam pemilihan umum (pemilu) akan tetap melakukan pegawasan agar tidak terjadinya kegaduhaan dalam kontestasi demokrasi politik.

Untuk pengawasan di medsos, Bawaslu telah menetapkan agar balon kepala daerah yang telah ditetapkan sebagai calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mendaftarkan akun resmi yang dimiliki tim calon itu sendiri. Agar para calon ini dapat diawasi, untuk tidak melakukan propoganda dalam dunia medsos sebagai manuver politik.

\"Dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, setiap calon wajib mendaftarkan akun medsos. Jadi kita bisa lakukan pemantauan dan ada sanksi tegas untuk masing-masing calon nantinya,\" papar Edi.

Disamping itu, jika melakukan propoganda dalam dunia medsos, UU ITE juga telah mengatur tegas untuk mempidanakan para tim maupun calon yang membuat kegaduhaan. Tim cyber crime dari pihak Kepolisian juga akan ikut bergerak untuk melacak semua orang yang melakukan propoganda dalam dunia medsos. \"Kita juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengantisipasi terjadinya kegaduhaan dalam politik,\" tambahnya.

Penjabat Walikota Budiman Ismaun S.pd M.Pd mengatakan berkomitmen untuk mengawasi secara interen terhadap seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak terlibat dalam politik, dan menjaga agar suara ASN netral tanpa ada pihak-pihak yang diuntungkan. \"Kita adakan pengawasan interen, kalau ada ASN yang bermain kita lihat saja seperti apa sanksi tegasnya didalam aturan tersebut. Intinya kita akan tegakkan aturan berlaku,\" kata Budiman. (805/151)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: