Lowongan PPK Dibuka hingga 31 Januari

Lowongan PPK Dibuka hingga 31 Januari

BENTENG, Bengkulu Ekspress - Ini informasi penting bagi masyarakat yang tinggal di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) yang ingin menjadi penyelenggara Pemilu. Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) akan merekrut Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang merupakan perpanjangan tangan KPU untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kecamatan pada Pileg dan Pilres 2019 mendatang.

\"Pengumuman perekrutan PPK sudah kita sampaikan sejak Senin (21/1),\" kata Komisioner KPU Kabupaten Benteng Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat, Drs Bj Karneli, kemarin (22/1).

Dijelaskan, setelah pengumuman berakhir, yakni Rabu (24/1) besok. Pihaknya akan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan berkas persyaratan ke kantor KPU Kabupaten Benteng yang beralamat di Desa Nakau, Kecamatan Talang Empat.

\"Bagi yang sudah menyiapkan berkas persyaratan, silakan langsung antar ke KPU. Kami memberikan batas waktu dari 25-31 Januari 2018,\" papar BJ.

Sesuai dengan aturan, jelas BJ, peluang untuk menjadi PPK tentu saja tak berlaku untuk semua orang. Sebab, setiap calon PPK tidak boleh memiliki hubungan atau ikatan perkawinan dengan Komisioner KPU Benteng serta tidak boleh termasuk ke dalam pengurusan partai politik (parpol) manapun.

\"Bahkan, tidak semua mantan anggota parpol berkesempatan untuk menjadi PPK. Minimal mereka (eks anggota parpol,red) sudah mengundurkan diri atau berhenti sebagai anggota parpol sejak 5 tahun terakhir. Hal itu juga harus diperkuat dengan surat keterangan dari parpol,\" imbuhnya.

Berbeda dengan periode sebelumnya, ungkap BJ Karneli, rekrutmen PPK pada periode ini mengalami pengurangan jumlah anggota. Jika sebelumya, anggota PPK yang direkrut sebanyak 5 orang, pada periode kali ini hanya sebanyak 3 orang.

\"Karena Kabupaten Benteng memiliki 10 Kecamatan, maka kita akan merekrut sebanyak 30 orang PPK. Di setiap kecamatan akan memiliki 1 orang ketua PPK dan 2 orang anggota,\" jelasnya lagi.

Sesuai dengan perencanaan, tambah BJ, pelantikan terhadap PPK terpilih nantinya akan dilakukan pada tanggal 9 Maret 2018.

\"Paling lama, PPK akan menjabat hingga 2 (dua) bulan setelah pencoblosan,\" pungkas mantan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Benteng ini.(135)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: