Berkas Tsk Enggano Segera P21
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Berkas perkara enam orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek jalan lapen di Kecamatan Enggano, dalam waktu dekat dipastikan lengkap atau P21. Dengan demikian, enam orang tersangka beserta barang bukti segera dilimpahkan ke jaksa dan segera menjalani persidangan. Sejauh ini berkas enam orang tersangka tersebut masih diteliti penyidik untuk memastikan kelengkapannya.
\"Semoga tidak lama lagi berkas enam orang tersangka segera P21 dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu,\" jelas Kajati Bengkulu, Baginda Polin Lumban Gaol SH MH melalui Kasi Penkum, Ahmad Fuadi SH MH.
Meski berkas enam orang tersangka akan segera lengkap, tetapi uang kerugian negara yang dikembalikan pada dugaan korupsi tersebut baru sekitar Rp 340 juta. Jumlah uang itu dikembalikan oleh tiga orang, mereka adalah Tamimi Lani Ketua Pokja mengembalikan Rp 200 juta dari yang dia terima Rp 200 juta. Kemudian Zulkifli anggota pokja Rp 100 juta dari yang dia terima Rp 140 juta. Kemudian tersangka Samsul Bahri menerima Rp 50 juta, sudah mengembalikan Rp 40 juta. Tiga orang tersebut merupakan penerima aliran dana dari Kuasa Direktur PT GASK LE .
Masih ada beberapa penerima tetapi belum mengembalikan uang tersebut. Diduga total yang yang diberikan Lie Endjun Rp 1,8 miliar, uang tersebut diberikan kepada sekitar 10 orang. Terlebih lagi total kerugian negara berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Rp 6,9 miliar.
\"Kita masih menunggu itikad baik dari mereka yang merasa menerima uan proyek enggano. Terutama yang menerima aliran uang dari Lie Endjun,\" pungkas Kasi Penkum. (167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: