Kantor Penghubung Diserahkan Kepihak Ketiga

Kantor Penghubung Diserahkan Kepihak Ketiga

TAIS, Bengkulu Ekspress - Terkait aset milik Pemerintah Kabupaten Seluma, berupa bagunan Kantor Penghubung di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan hingga, yang semakin tidak terawat. Pemkab Seluma bakal memanfaatkannya pada tahun ini dengan bekerjasama dengan pihak ketiga. Pemkab Seluma bakal melibatkan konsultan penilai untuk menaksir nilai kontrak bangunan yang layak untuk Kantor Penghubung tersebut.

“Sebelumnya sudah ada pihak ketiga yang mau mengontrak selama 1 tahun Rp 250 juta, namun nilai itu masih terlalu kecil sehingga belum di serahkan,” ujar Sekretaris Daerah Irihadi MSi kepada Bengkulu Ekspress kemarin (18/1).

Penaksiran nilai kontrak ini harus dilakukan. Pasalnya, jika tetap dibiarkan maka bangunan Kantor Penghubung bisa hancur. Alternatif lain selain diserahkan ke pihak ketiga, sebelumnya Pemda Seluma berencana menjual dan melelang bangunan itu, namun mendapatkan penolakan dari DPRD Seluma.

“Mending di pihak ketigakan atau dikontrakkan dan kita bisa mendapatkan hasil ketimbang dijual,” ujarnya.

Jika nanti diserahkan kepihak ketiga harus jelas, penyewa tidak boleh mengubah bangunan dan juga dilarang merubah daya listik. Serta tetap harus merawat aset Pemkab Seluma yang ada di Jakarta Selatan tersebut. .

“Seharusnya dijual, karena KPKNL sudah menegaskan jika akan dilelang bisa dibuka dengan harga penawaran Rp 20 milliar, sehingga dananya bisa digunakan untuk membantu proses pembangunan di Kabupaten Seluma,” tegasnya.

Mess Pemkab Seluma ini sebelumnya digunakan sebagai kantor penghubung, namun karena sesuai aturan terbaru hanya Pemprov yang diperbolehkan memiliki kantor penghubung. Maka Pemkab Seluma menarik semua staff di Kantor Penghubung tersebut. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: