Warga Tebat Monok Diancam 5 Tahun Penjara
KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress - Tertangkap aparat tengah mengangkut kayu hasil hutan, Ongki Alexander (21), warga Desa Tebat Monok terancam penjara 5 tahun. Tersangka bersama barang bukti, sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepahiang Rabu (17/1).
Kajari Kepahiang, H. Lalu Syaifundin, SH, MH, melalui Kasi Pidum Hironimus Tafanoa, SH, mengatakan berkas perkara sudah lengkap dan siap dilimpahkan ke Pengadilan Negeri.
\"Berkas perkara sudah lengkap tersangka dititipkan dirutan Curup,\" ungkapnya.
Roni (Sapaan,red) menjelaskan tersangka dijerat Pasal 83 Ayat 1 huruf A Junto Pasal 12 huruf D UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan pemberantsan perusakan hutan.
\"Ancamannya lima tahun kurungan badan,\" tegasnya.
Sebelumnya tersangka ditangkap aparat kepolisian tengah mengangkut kayu hasil hutan Senin (2/10) tahun lalu. Aksi illegal logging menggunakan sepeda motor bersama dua rekannya, Andri Nada serta Rozi Aryanto. (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: