Tersangka Ganja Ditahan
SELUMA TIMUR, Bengkulu Ekspress - Tersangka kasus narkotika SY (27), warga Desa Pasar Seluma, Kecamatan Seluma Selatan, ditahan jaksa Kejari Seluma, kemarin (17/1). Penahan dilakukan terkait Penyidik Sat Narkoba telah menyelesaikan berkas dan barang bukti tersangka sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan negeri (Kejari) Seluma P21. Tersangka S ditangkap telah menyimpan ganja pada november 2017.
Kapolres Seluma AKBP Jeki Rahmat Mustika SIK didampingi Paur Humas Ipda Agus kepada Wartawan.
“Tersangka sudah menjadi tahanan jaksa dan ditahan, sekarang tinggal menunggu proses hukum untuk membuktikannya.”
Selain menyerahkan tersangka bersama dengan barang bukti satu paket ganja. Penyidik Sat Narkoba Polres Seluma juga menyerahkan barang bukti lainnya berupa satu unit sepeda motor jenis Vixion dengan nomor Polisi BD 5393 PQ, serta satu unit Hanphone Samsung warna hitam.
Seperti diketahui, tersangka ditangkap oleh aparat Sat Narkoba Polres Seluma, saat mau melakukan transaksi di kawasan jalan dua Jalur Kota Tais pada 27 November 2017, sekitar pukul 22.30 WIB. Tersangka menyimpan barang bukti ganja dan biji ganja di dalam saku celananya. Kemudian saat digeledah oleh anggota Sat Narkoba Polres Seluma berhasil ditemukan. Tersangka kemudian digiring ke Mapolres Seluma bersama dengan kendaraannya.
“Dalam pemeriksaan yang sudah dilakukan, tersangka mengakui jika ganja tersebut miliknya dan di konsumsi sendiri,”sampainya. (333)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: