1.510 Liter BBM Mentah Disita

1.510 Liter BBM Mentah Disita

SAM, Bengkulu Ekspress - Unit Tipiter Polres Seluma, mnegamankan sebanyak 1.510 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) mentah asal Sumatera Selatan, yang diduga ilegal. Hanya saja, sejauh ini penyidik Polres Seluma, belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan penimbunan dan pendistribusian minyak mentah tersebut. Untuk kepentingan penyelidikan, Penyidik merencanakan memanggil kembai pemilik BBM tersebut ES (32), warga Desa Muara Maras Kecamatan Semidang Alas Maras.

“Pemiliknya masih akan kita panggil kembali, mengingat saat diamankan tersebut pemiliknya sedang tidak ada di rumah,\'\' kata tegas Kapolres Seluma AKBP Jeki Rahmat Mustika SIK didampingi Paur Humas Ipda Agus kepada Bengkulu Ekspress.

BBM yang diamankan itu rinciannya sebanyak 760 liter jenis premium dan 750 liter BBM mentah. Saat dilakukan pengrebekan penyidik mendapatkan BBM disimpan di samping rumah pemiliknya, dan sebagian disimpan di dalam rumah.

BBM tersebut diamankan berdasarkan laporan dari masyarakat di Desa Muara Maras. Mengenai adanya peredaran BBM yang dijual pelaku. BBM itu masih harus dioplos terlebih dahulu. Karena 750 liter BBM yang berasal dari Palembang ini masih mentah sehingga membutuhkan pengolahan kembali. Selama ini diduga pemilik BBM itu mengoplos BBM mentah dengan premium yang sudah diolah dan siap digunakan serta dibeli dari SPBU.

“Pemilik dan manajemen SPBU tempat pelaku membeli BBM juga akan kita klarifikasi,”ujarnya.

Karena hanya pengecer yang memiliki surat izin dari Dinas Perindagkop dan UKM saja yang diperbolehkan mengecer BBM. Itupun pembelian dibatasi hanya 60 liter setiap hari, serta dijual di daerah pedalaman yang jauh dari SPBU. Selain itu, penyidik Unit Tipiter Polres Seluma, juga meminta keterangan saksi dari Dinas Perindagkop dan UKM Seluma. Untuk memastikan siapa saja yang mendapatkan izin sebagai pengecer BBM di wilayah Kabupaten Seluma

“Dari pemeriksaan sementara anggota Tipiter di rumah pelaku, diketahui kalau pelaku tidak memiliki surat izin sebagai pengecer yang dikeluarkan oleh dinas terkait. Sehingga tindakan yang dilakukan oleh pelaku sudah termasuk penimbunan,”sampainya. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: