Tak Setor Pajak Rp 1,7 M

Tak Setor Pajak Rp 1,7 M

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - PT RJA diduga tidak membayar pajak dari tahun 2012 sampai 2014, senilai Rp 1,7 miliar. Perbuatannya itu diketahui Kantor Direktorat Jendral Pajak Bengkulu dan Lampung dan diusut. Penyidik lalu menetapkan Alex Suryadarma Kasena (49), selaku Direktur PT Rimbau Jaya Abadi (RJA) sebagai tersangka dan menahannya.

\"Hari ini kita menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Lampung atas nama Alex kasus bidang perpajakan,\" ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alman Noveri SH pada BE kemarin (16/1).

Pajak yang tidak disetorkan tersebut berasal dari kegiatan penimbunan penahan ombak di PT Pelindo II Cabang Bengkulu tahun 2012. Alex diduga terlambat menyampaikan atau memungut pajak tersebut dari Januari 2012 sampai Desember 2014. Akibat perbuatannya itu menyebabkan kerugian pendapatan negara Rp 1,7 miliar.

Perbuatan Alex tersebut termasuk dalam tindak pidana bidang perpajakan dan disangkakan Pasal 39 ayat 1, huruf d dan i junto pasal 43 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara pekerjaan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009.

\"Ancaman pidana dalam pasal tersebut minimal 6 bulan dan maksimal 6 tahun,\" imbuh Alex.

Total pajak Rp 1,7 miliar yang tidak disetorkan sudah dibayarkan semua oleh Alex. Meski sudah membayarkan pajak tersebut, apa yang sudah dilakukan Alex merupakan pelanggaran. Karena diduga dengan sengaja tidak menyetorkan pajak dan memungut pajak tersebut yang seharusnya dibayarkan kepada negara. Karena itulah Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) perpajakan yang mempunyai kewenangan sebagai penyidik menetapkan Alex sebagai tersangka dan menahannya. Kemudian melimpahkan ke JPU untuk segera menjalani persidangan. (167)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: