Tersangka DD Segera Disidangkan

Tersangka DD Segera Disidangkan

LEBONG, Bengkulu Ekspress - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong menargetkan kasus 2 kades dan 1 bendahara dari Desa Bioa Putiek dan Ketenong I Kecamatan Pinang Berlapis Lebong akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipidkor Bengkulu, sebelum masa penahanan ketiga tersangka habis.

Dimana pada tanggal 9 Januari 2018, Kejari Lebong telah menyatakan berkas dugaan kasus korupsi Dana Desa (DD) yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) dan Bendahara Desa Ketenong I berinisial MU dan SA dan Kades Bioa Putiak berinisial ER telah dinyatakan P21 dan para tersangka telah dititipkan ke Rutan Malabero Kota Bengkulu selama 20 hari.

Dikatakan Kajari Lebong, Prihatin SH MH melalui Kasi Pidsus, Fery Junaidi SH, bahwa berkas dakwaan ketiga tersangka dugaan kasus korupsi DD di dua desa, saat ini masih dalam proses penyelesaian.

\"Mudah-mudahan kita bisa cepat penyelesaiannya, sehingga bisa kita lakukan pembuktian di persidangan nanti,\" jelasnya, kemarin (15/1).

Dimana pihaknya saat ini terus berusaha agar pelimpahan ketiga tersangka di Pengadilan Tipidkor Bengkulu, bisa segera dilaksanakan sebelum masa penahanan ke tiga tersangka habis. Walaupun nantinya dari masa penahanan belum juga bisa diselesaikan, maka akan melakukan perpanjangan masa penahanan.

\"Tetapi yang pasti kita akan bekerja maksimal agar bisa segera disidangkan,\" harapnya.

Disebutkannya kembali, bahwa ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sub pasal 3 junto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sesuai dengan berkas yang diterima oleh pihaknya dari penyidik Tipidkor Polres Lebong.

\"Ancaman pidananya penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar,\" ucapnya

Untuk diketahui, terungkapnya adanya dugaan korupsi yang dilakukan ketiga tersangka ketika Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Bengkulu yaitu untuk tersangka EM yang merupakan Kades Bio PutiekĀ  Kecamatan Pinang Berlapis, diketahui adanya anggaran DD tahun 2015 senilai Rp 264 juta lebih. Namun diduga Kades telah melakukan kerugian negara sebesar Rp 149 juta lebih.(614)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: