Rastra Dilarang Bebani Penerima

Rastra Dilarang Bebani Penerima

TAIS, Bengkulu Ekspress - Terhitung 2018 ini, Distribusi Beras Sejahtera (Rastra) atau yang sebelumnya disebut Beras Miskin (Raskin) dilarang membebankan biaya kepada masyarakat penerimanya. Karena Pemkab Seluma sudah menganggarkan dana untuk distribusi rastra kepada masyarakat dari kecamatan menuju ke desa masing-masing sesuai kesepakatan dengan pendistribusi.

“Ini hasil rapat Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) siang kemarin.” tegas Kepala BPKD Seluma, Deddy Ramdhani, S.E, M.SE, kepada Bengkulu Ekspress kemarin (15/1).

Tahun ini disalurkan sebanyak 16 ton rastra kepada masyarakat kurang mampu di Kabupaten Seluma. Dalam penyakurannya, bila selama ini Bulog hanya mendistribusikan sampai ke kecamatan. Sedangkan dari kecamatan sampai ke desa dibebankan kepada desa, bahkan dibebankan kepada masyarakat kurang mampu yang menerimanya. Sekarang ini prosesnya tidak lagi begitu, masyarakat menerima rastra tanpa mengeluarkan biaya apapun.

“Jadi biaya ini dibebankan kepada daerah melalui APBD Kabupaten Seluma tahun 2018. Anggaran hasil saving digunakan untuk biaya distribusi beras kepada masyarakat,” tegasnya. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: