Hindari Penyimpangan Anggaran Seluruh Belanja Wajib Non Tunai

Hindari Penyimpangan Anggaran Seluruh Belanja Wajib Non Tunai

BENTENG, Bengkulu Ekspress - Ini informasi penting bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng). Terhitung mulai bulan Januari 2018 ini, seluruh belanja atau pengeluaran yang menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dan anggaran pusat harus dilakukan dengan cara transaksi non tunai.

Terkecuali pada belanja barang dan jasa dengan nilai kuitansi atau tagihan paling tinggi sebesar Rp 1.000.000.

\"Setiap pengeluaran harus dilakukan dengan menggunakan transaksi non tunai atau transfer antar bank,\" ungkap Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Benteng, H Budiman Efdy W SE SIP melalui Sekretaris, Welldo Kurniyanto SE MM.

Lebih lanjut disampaikan Weldo, penerapan instruksi ini dilakukan tentu saja bukan tanpa alasan, melainkan berpedoman pada surat edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 910/1866/SJ tertanggal 17 April 2017 tentang implementasi transaksi non tunai pada Pemerintah Daerah dalam rangka pemantauan rekening pendapatan dan belanja OPD, termasuk pembayaran kepada pihak ketiga.

\"Instruksi Mendagri juga sudah diturunkan dalam Instruksi Bupati Benteng nomor 900-0190 tahun 2017 tentang pelaksanaan transaksi non tunai. Karena instruksi tersebut belum diterapkan pada tahun 2017 lalu, seluruh OPD harus mematuhi aturan tersebut pada tahun 2018 ini,\" tegas Weldo.

Mendukung instruksi Bupati ini, Weldo mengaku akan melakukan sosialisasi kepada seluruh perwakilan OPD di lingkungan Pemda Kabupaten Benteng. Sehingga, setiap penyaluran gaji, tambahan penghasilan pegawai (TTP) serta uang makan dan minum Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa dilakukan dengan cara non tunai.

\"Secepatnya informasi ini akan kita sosialisasikan,\" singkatnya.

Weldi menyampaikan, penerapan transaksi non tunai ini sengaja dilakukan untuk menekan terjadinya indikasi penyimpangan anggaran pemerintah. Sehingga, dana yang dikelola OPD bisa direalisasikan secara maksimal, tepat guna dan tepat sasaran.

\"Perintah dari Kemendagri ini harus diterapkan oleh masing-masing Pemerintah Kabupaten se-Indonesia. Bahkan, jika ada Pemkab yang mengabaikan instruksi ini, Kepala Daerah (Bupati,red) akan disekolahkan lagi di Kemendagri RI untuk diberikan pembinaan,\" demikian Weldo.(135)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: