Warga Karang Pinang Ditangkap Dipintu Lapas
CURUP, Bengkulu Ekspress - Ju (27) warga Desa Karang Pinang Kecamatan Sindang Belitu Ulu ditangkap di Pintu Lapas Kelas IIA Curup saat akan bebas kasus pencurian yang dilakukan pada tahun 2016 lalu. Ju langsung diamankan lantaran terlibat aksi tindak pidana informasi dan tranksaksi elektonik.
Ju diamankan pada Jumat (12/1) pagi sekitar pukul 08.05 WIB oleh tim dari Diskrimsus Polda Kalimantan Tengah yang dibantu oleh personil Polres Rejang Lebong. Ju diamankan petugas Diskrimsus Polda Kalteng lantaran korban dari aksi yang dilakukan oleh Ju merupakan warga Kota Palangkaraya Provinsi Kalimantan Tengah.
Menurut Kanit I Subdit Eksus Diskrimsus Polda Kalteng, AKP Aris Setiono yang memimpin penjemputan Ju. Ju diamankan lantaran telah melakukan aksi pemerasan dan penyebaran konten pornografi dengan korban berinisial AY (31) yang merupakan PNS di Dinas Kesehatan Kota Palangkaraya.
\"Ju ini kita amankan karena melakukan tindak pidana melanggar pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 1 undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektornik subsider pasal 29 junto pasat 4 ayat 1 undang-undang RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi,\" terang AKP Aris.
Dijelaskan AKP Aris, dalam melakukan aksi tindak pidana yang dilakukannya, Ju berkenalan dengan korban melalui media sosial facebook. Ju mengaku sebagai seorang anggota polisi yang bertugas di Polda Lampung dengan nama akun facebbok P Eriec. Untuk mengelabui korban, pelaku menggunakan foto orang lain.
Setelah keduanya menjalin komunikasi dengan baik, kemudian dengan sejumlah bujuk rayu pelaku, akhirnya korban mengirim foto tak pantas korban melalui media sosial facebook tersebut. Foto tak pantas milik korban tersebut digunakan Ju untuk memeras korban, bahkan karena takut fotonya tersebar, korban sudah sempat mentransfer uang sebesar Rp 40 juta kepada pelaku. Tak cukup sampai disitu, pelaku kembali memeras korban, namun karena tidak mendapatkan uang dari korban kemudian pelaku menyebarkan foto tak pantas korban kepada beberapa rekan korban. Tak terima atas kejadian tersebut kemudian pada bulan September 2017 korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolda Kalimantan Tengah.
\"Setelah kita lakukan penyelidikan, kita mengetahui bahwa pelakunya ada di Lapas Kelas IIA Curup, sehingga kita langsung berkoordinasi dengan jajaran Polres Rejang Lebong,\" tambah AKP Aris.
Atas perbuatannya tersebut, Ju akan kembali mendekam di balik jeruji besi, namun bukan di Kabupaten Rejang Lebong melainkan akan dibawa ke Kalimantan Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (251)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: