Sekdes PNS Ditarik ke Kecamatan

Sekdes PNS Ditarik ke Kecamatan

BINTUHAN, Bengkulu Ekspress - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur saat ini mulai menarik atau memutasi para Sekretaris Desa (Sekdes) berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Para Sekdes PNS itu kini ditarik dan menempati kerja baru di kantor kecamatan. Penarikan sekdes PNS itu menyusul diberlakukannya Undang-Undang tentang desa.

“Dari 192 desa di Kaur ini, Sekdesnya ada 60 orang yang bersatus PNS. Kini sudah sekitar 50% sudah kita tarik dan bekerja di kantor kecamatan,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kaur, Asmawi, S.Ag., MH., melalui Sekretaris M. Adhar Cilas, S.Sos, MM., kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (11/1).

Dikatakannya, sesuai UU Desa pengisian sekretaris desa dilakukan dengan seleksi ditingkat desa oleh Kepala Desa. Juga dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Sekdes sepenuhnya ditangan Kepala Desa (Kades). Maka dengan Permen ini Sekdes yang bersatus PNS harus melakukan pengurusan pindah ke kantor camat.

“Untuk pengganti Sekdes ditarik ke desa ini ada di Kades, karena sekarang ini pemberhentian dan pengangkatan Sekdes kewenangan Kades. Tapi untuk menjadi Sekretaris Desa itu melalui tahapan seleksi desa juga,” terangnya.

Ditambahkannya, jumlah Sekdes berstatus PNS di Kabupaten Kaur sebanyak 60 Sekdes yang tersebar di 15 Kecamatan se-Kabupaten Kaur. Dari 60 Sekdes yang ada hingga kini baru 50% atau 30 Sekdes yang statusnya sudah pindah baik ke kelurahan maupun ke kantor camat di wilayah masing-masing Sekdes bertugas. Juga ia mengimbau para Sekdes secepat mungkin mengurus administrasi kepindahanya untuk menghindari segala sesuatu yang tidak diinginkan.

“Sekdes ini harus terlebih dahulu mengajukan permohonan baik ke tempat tujuan pindah maupun ke DPMD Kabupaten Kaur, setelah rekomendasi didapat selanjutnya berkas tersebut langsung dikirim ke BKD dan PSDM untuk ditempatkan ke kantor camat,” jelasnya. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: