Perusahaan Diminta Terapkan UMK Baru

Perusahaan Diminta  Terapkan UMK Baru

BINTUHAN, Bengkulu Ekspress - Sejumlah perusahaan di Kabupaten Kaur selama tahun 2017 ditenggarai tidak maksimal dan mengabaikan penerapan Upah Minimun Kabupaten (UMK) bagi pekerja/buruh perusahaan. Tahun 2018, UMK Kaur yang telah ditetapkan Gubernur Bengkulu 18 Oktober 2017 lalu, sebesar Rp.1.888,741. Penerapan UMK agar dapat diperhatikan secara serius oleh perusahaan guna meningkatkan kesejahteraan pekerja.

“Untuk perusahaan perlu diperhatikan serius masalah kesejahteraan tenaga kerjanya, dan gaji sesuai UMK,” kata Kepala Dinas Nakertrans Kaur, Ir. Sulaiman, melalui Kabid Tenaga Kerja, Buyung Kanizar, S.Sos, kemarin (10/1).
Dikatakan Buyung, peran pemerintah daerah akan terus dan berupaya meningkatkan fungsi pengawasan terhadap perusahaan, dikatakannya selama tahun 2017 lalu masih banyak perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja dibawah UMK. Namun demikian, lanjutnya, perusahaan yang tidak mampu memberi gaji sesuai UMK, harus berupaya untuk dapat mengimbangi standar gaji yang ada. \"Jangan sampai kemudian memanfaatkan situasi tidak menaikkan gaji dengan mengajukan penundaan, karena ini hak karyawan,” terangnya. Ditambahkannya, jika ada perusahaan yang membayar upah dibawah UMK maka akan diberi sangsi tegas sesuai aturan yang ada. Karena berdasarkan Permenakertrans RI nomor 7 tahun 2013 tentang upah minimum pada pasal 15 ayat 1 ditegaskan, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan. \"UMK baru ini mulai berlaku sejak Oktober 2017 lalu, perusahaan diwajib membayar upah sesuai UMK yang telah ditetapkan melalui SK Gubernur Bengkulu. Jika ada perusahaan yang membayar upah dibawah UMK akan diberi sangsi tegas sesuai atur,” tegasnya. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: