RM – Lily Divonis 8 Tahun Penjara

RM – Lily Divonis 8 Tahun Penjara

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Gubernur Bengkulu non aktif, Ridwan Mukti dan istri Lily Martiani Maddari akhirnya divonis 8 tahun kurungan penjara dan denda Rp 400 juta.

Vonis dibacakan oleh Hakim Ketua Admiral didampingi Hakim Gabriel Sialagan dan Hakim Nick Samara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Kamis (11/01/2018). Sidang berlangsung sejak pukul 14.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.

Mengenakan baju putih bawahan hitam Ridwan Mukti duduk berdekatan dengan sang istri yang mengenakan batik bercorak kuning. Ridwan juga tampak masih mengenakan Sling Arm atau penyanggah tangan patah.

\"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ridwan Mukti dan Lily Maddari masing - masing dengan pidana selama 8 tahun kurungan dan pidana denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” ungkap Admiral di hadapan terdakwa.

Selain itu, Ridwan Mukti juga dicabut hak politiknya selama 2 tahun setelah hukuman dijalani.

Sementara itu, Pengacara utama Ridwan Mukti Maqdir Ismail tidak terlihat mendampingi melainkan hanya rekanannya saja.

Mantan Bupati Musi Rawas dua periode ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang diatur dan diancam dalam pasal 11 dan / atau 12 huruf a undang undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sementara itu, ruang persidangan dipadati pengunjung yang ingin menyaksikan sidang. Plt Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan istri juga terlihat berada pada persidangan. (Dil)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: