Gaji Honorer Terkendala SK

Gaji Honorer Terkendala SK

\"GAJI\"BENGKULU,BENGKULU EKSPRESS - Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Bengkulu, Prof. Dr Sudarwan Danim mengkritisi rencana Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu untuk membayarkan gaji guru honorer sistem per jam tatap muka.

Kendalanya bukan soal anggaran, namun legalitas tenaga pendidik tersebut belum jelas. Sudarwan Danim mengatakan gaji tenaga pendidik bisa saja diberikan pemerintah daerah maupun melalui dana bantuan operasional. Hanya saja saat ini yang menjadi persoalan adalah belum adanya pengakuan pemerintah daerah terkait status tenaga pendidik tidak tetap tersebut.

\"Pembayaran gaji guru honorer bisa dari Pemda bisa juga dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau keduanya. Tapi syaratnya tentu harus ada SK pengangkatan\" katanya. Dijelaskan Sudarwan Danim, penetapan status honorer ditandai dengan dikeluarkanya SK (Surat Keputusan) yang ditandatangani pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota. Untuk mendapatkan SK tersebut tidaklah mudah, karena berbenturan dengan edaran Mendagri yang membatasi, bahkan sepertinya melarang pengangkatan tenaga honorer.

\"Jika tidak ada SK, mereka (guru) tidak berhak menerima gaji dari dana BOS. Jika Pemda akan membayar dengan anggaran sendiri, agaknya juga guru-guru honor harus dibuatkan SK pengangkatanya, \" tegasnya.

Jika SK pengangkatan telah dikeluarkan, artinya guru honorer bisa menerima bayaran dari dua sumber yaitu dari Pemda melalui APBD dan dana BOS bersumber APBN. Persoalanya adalah jumlah tenaga honorer di Provinsi Bengkulu sangat banyak. Dari data yang dirilis Dinas Dikbud beberapa waktu lalu, jenjang SMA/SMK sebanyak 2.456, belum data honorer jenjang SD dan SMP. Jika pemerintah tidak bijak dalam pemberian kesejahteraan mereka, maka akan berdampak kegaduhan.

\"Tenaga honor itu banyak sekali. Kalau hanya sebagian kecil yang bisa mendapatkan gaji, pasti gaduh,\" ujar Sudarwan Danim mengingatkan. Walau belum ditetapkan berapa besaran per jam-nya, namun kinerja guru adalah kinerja intelektual, mestinya pembayaranyapun harus lebih baik dari upah seorang buruh atau staf kantoran. (247)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: