RM Dilarikan ke Rumah Sakit, Sidang Tertunda Dua Pekan

RM Dilarikan  ke Rumah Sakit, Sidang Tertunda Dua Pekan

\"RM\"BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Sidang perkara dugaan korupsi dilakukan gubernur non aktif Ridwan Mukti bersama istri Lily Maddari Mukti yang biasanya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipidkor Bengkulu besok Kamis (22/11) akan ditunda hingga 2 Minggu kedepan. Pasalnya RM yang tengah ditahan di Rutan Kelas IIB Malabero mengalami sakit yakni kambuhnya bekas luka patah tulang Celavicula (tulang bahu) yang dahulu pernah menimpa RM pada bulan Januari 2017 lalu saat melakukan turing menggunakan sepeda motor. Diduga luka lama tersebut kembali meradang karena posisi tidur RM yang tidak pas, sehingga menyebabkan posisi tulang bahunya tertindih. Namun JPU KPK Khaerudin meminta kepada RM sakit ini jangan dijadikan alasan. Penasehat Hukum RM, Maqdir Ismail SH MH mengatakan RM harus dilarikan ke rumah sakit M Yunus pada Selasa (21/11) sore sekitar pukul 16.00 WIB. Begitu sampai di IGD RSMY, RM langsung dibawa ke ruangan radiologi untuk menjalani pemeriksaan rotgen dan sekarang ini RM harus menjalani perawatan di VIP ICCU RS M Yunus Bengkulu.

\"Ya memang benar klien kita sekarang ini harus dirawat dahulu, karena kembali mengalami luka patah tulang Celavicula (tulang bahu), yang dulu pernah patah saat terjatuh dari sepeda motor bulan Januari 2017 lalu,\" terang
Ia mengatakan, untuk sekarang ini RM atau kliennya tersebut belum bisa menjalani persidangan untuk hari Kamis ini, pasalnya kliennya tersebut setidaknya membutuhkan istirahat total sehingga sakit patah tulang yang dialami RM bisa sembuh total dan tidak kambuh lagi. \"Kemungkinan tunggu klien kita ini sembuh total baru bisa kembali menjalani persidangan,\" jelasnya. Sementara itu, JPU KPK Khaerudin SH MH saat dihubungi membenarkan RM mengalami sakit akibat patah tulang yang dialaminya beberapa bulan yang lalu. Pihak RM juga sudah sudah meminta izin penyidik KPK, untuk menjalani perawatan terlebih dahulu di rumah sakit M Yunus. \"Sudah kita izinkan RM untuk menjalani perawatan, tetapi dalam hal ini kita memberikan waktu paling lama 2 Minggu, sehingga hal ini tidak dimanfaatkan RM untuk dijadikan alasan saja nantinya,\" ucapnya. Ia mengatakan, apa yang terjadi sekarang ini semuanya di luar kehendak tim JPU dan apa yang dialami RM ini memang menyangkut kesehatan seseorang, sehingga pihaknya tidak mungkin bisa melarang seseorang untuk berobat. \"Semuanya sudah menjadi kehendak yang diatas, yang jelas kita pastikan proses hukum RM akan terus berjalan setelah 2 Minggu istirahat ini nantinya, karena jika memang diperlukan waktu perawatan lagi akan membuat agenda persidangan semakin lama diselesaikan padahal kasus ini sudah masuk tahap tuntutan nantinya,\" tutupnya.(529)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: