Polres Rejang Lebong Amankan Dua Bandar Sabu

Polres Rejang Lebong Amankan Dua Bandar Sabu

CURUP, BENGKULU EKSPRESS - Jajaran Sat Narkoba Polres Rejang Lebong berhasil mengungkap kasus peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu. Dalam pengungkapan kali ini petugas berhasil mengamankan dua orang diduga sebagai pengedar Narkoba Jenis Sabu.

Dua orang yang diamankan tersebut adalah, HR (46) warga Dusun Kampung Delapan Desa Kepala Curup Kecamatan Binduriang dan MS (35) warga Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang. Kedua tersangka ini diamankan pada Sabtu (18/11/2017) malam sekitar pukul 23.15 di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau tepatnya di Simpang Bukit Kaba Desa Karang Jaya Kecamatan Selupu Rejang. Bersama keduanya petugas berhasilkan mengamanakan barang bukti mulai dari dua paket sabu dan uang tunai.

\"Keduanya diamanakan setelah sebelumnya kita mendapat informasi bahwa kedua tersangka ini melakukan transaksi Narkoba, sehingga kita lakukan pengintaian dan berhasil kita amankan saat melintas di Simpang Bukit Kaba,\" terang Kapolres Rejang Lebong AKBP Napitupulu Yogi Yusuf SH SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Sampson Sosa Hutapea SIK saat konfrensi pers di halaman Mapolres Rejang Lebong Senin (20/11/2017) pagi.Atas perbuatannya kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan anacaman hukuman minimal 5 tahun.(ary)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: