Tak Direstui Kemendagri, Pemkot Akan Tetap Ajukan Tornas
BENGKULU, bengkuluekspress.com - Pasca dikeluarkannya surat dari kemendagri kepada Ketua DPRD Kota Bengkulu terkait larangan untuk penganggaran motor dinas (tornas) bagi ketua RT dan RW beberapa waktu lalu, Sekda Kota Bengkulu Marjon mengaku belum menerima salinan surat tersebut dari pihak DPRD Kota Bengkulu. “Kami belum terima salinan surat dari Kemendagri itu,” terang marjon. Kendati demikian, Marjon menuturkan pihaknya akan tetap melakukan sejumlah upaya agar motor dinas untuk para ketua RT dan RW bisa dianggarkan dalam APBD tahun 2018 mendatang. Marjon menambahkan, nantinya mekanisme pinjam pakai tornas tersebut akan diterapkan sama dengan mekanisme pinjam pakai mobil dinas oleh anggota DPRD Kota Bengkulu beberapa waktu lalu, yakni dengan mekanisme pinjam pakai melalui Kelurahan masing-masing. “Akan tetap kita upayakan, nanti akan tetap kita ajukan anggarannya, nanti mekanismenya sama dengan mekanisme pinjam pakai mobnas Dewan dulu,” pungkas Marjon. Untuk diketahui, sebelumnya Ketua DPRD Kota Bengkulu, Erna Sari Dewi mengatakan pihaknya telah menerima surat dari Kemendagri yang menuliskan bahwa pengadaan motor dinas untuk RT RW tidak bisa dianggarkan lantaran ketua RT RW bukanlah unsur dari Pemerintah Daerah, sehingga menurut Kemendagri pembelian kendaraan dinas roda dua yang diperuntukan bagi ketua RT dan RW dengan mekanisme pinjam pakai tidaklah dibenarkan. Mengacu kepada surat rekomendasi itu, Erna mengatakan pihaknya tidak bisa memasukkan anggaran tornas bagi RT RW itu. (ibe)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: