Setubuhi Ponakan, Pelaku Coba Bunuh Diri

Setubuhi Ponakan, Pelaku Coba Bunuh Diri

BINGIN KUNING, Bengkulu Ekspress - Entah apa yang ada dipikiran Bakwo (55)- (bukan nama sebenarnya,red) warga Kecamatan Bingin Kuning. Soalnya, pria paruh baya ini sampai tega melakukan hal yang tidak terpuji kepada ponakannya sendiri sebut saja Putih, 3,5 tahun. Pelaku diduga telah menyetubuhi korban dengan cara memasukkan kelaminnya ke kemaluan keponakannya sendiri hingga korban mengalami trauma, pada Senin (13/11). Bahkan setelah melakukan aksi bejatnya, Selasa (14/11) pelaku malah mencoba melakukan aksi bunuh diri dengan menusuk senjata tajam ke perutnya sendiri, karena menyesali perbuatannya tersebut hingga menyebabkan luka di bagian perut. Kapolres Lebong, AKBP Andree Ghama Putra SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Yosril Radiansyah SH membenarkan kejadian tersebut. Dijelaskan Yosril, dari hasil laporan tersebut, diketahui kronologis kejadian penyetubuhan tersebut terjadi pada Senin (13/11) sekitar pukul 16.00 WIB saat korban sedang bermain di rumah neneknya. Saat itu, pelaku datang untuk mengajak korban dan satu temannya pergi jalan-jalan ke sawah. Saat itu korban ingin buang air kecil, selesai buang air kecil pelaku langsung menyuruh korban untuk tidur di tanah, pelaku langsung membuka celana hingga mengeluarkan alat kelaminnya dan memasukkan ke dalam alat kelamin korban. Setelah melakukan perbuatan tersebut, Selasa (14/11) pelaku yang diduga depresi atau menyesali perbuatan berusaha untuk membunuh dirinya sendiri dengan cara menusuk senjata tajam ke arah perut hingga mengakibatkan luka dan langsung dibawa ke RSUD Lebong hingga dirujuk ke RSUD Curup akibat luka parah yang dialaminya. \"Pelaku saat ini belum bisa kita mintai keterangan karena masih dalam kondisi kritis di RSUD Curup,\" jelas Kasat Reskrim. Akibat perbuatannya, pelaku diancam tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

\"Saat ini kita telah memeriksa korban dengan didampingi orang tua, dan memeriksa saksi-saksi. Kasus ini ditangani unit PPA Satreskrim Polres Lebong,\" kata Yosril.
Terpisah, salah satu keluarga korban yang enggan disebutkan namanya kepada BE mengatakan, pihak keluarga saat ini menyerahkan proses hukum ini ke pihak Polres Lebong sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. \"Sebenarnya kami sangat prihatin dengan kejadian ini, kita serahkan segalanya ke pihak polisi,\" ucapnya.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: