Penyuap Gubernur Bengkulu Divonis 3 Tahun 7 Bulan Penjara

Penyuap Gubernur Bengkulu Divonis 3 Tahun 7 Bulan Penjara

\"JhoniBENGKULU, bengkuluekspress.com - Terdakwa penyuap gubernur Bengkulu, Jhoni Wijaya divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi oleh Majelis Hakim yang diketuai Hakim Admiral dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Rabu (08/11/2017). Kepala Perwakilan PT Statika Mitra Sarana ini dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 tahun 7 bulan penjara.

\"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 7 bulan dan pidana denda sebesar Rp 200 juta rupiah, apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 4 bulan,\" ungkap Hakim Admiral saat membacakan putusan.
Jhoni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi seperti diatur dan diancam pidana dalam pasal 5 ayat 1 huruf a UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yaitu 4 tahun kurungan penjara. Dengan putusan hakim tersebut, Jhoni mengatakan akan pikir pikir dahulu. \"Saya pikir - pikir dulu yang mulia,\" ungkap Jhoni saat ditanya hakim soal vonis yang diberikan. Jhoni Wijaya merupakan terdakwa kasus suap fee proyek jalan yang melibatkan Gubernur Bengkulu dan Istri serta Pengusaha Rico Dian Sari. Mereka ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 20 Juni 2017 lalu. (Dil)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: