Tindak Lanjut Auning Ilegal, Dewan Gelar Hearing

Tindak Lanjut Auning Ilegal, Dewan Gelar Hearing

\"hearing\"BENGKULU, bengkuluekspress.com - Menindaklanjuti masalah pembangunan auning ilegal di taman Simpang Kandis yang merupakan wilayah Ruang Terbuka Hijau.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu, Selasa (07/10/17) menggelar hearing yang melibatkan pihak ketiga yang membangun auning di ruang terbuka hijau (RTH) Taman Simpang Kandis, Lurah dan Camat setempat, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP). Akmal Tanjung selaku pihak ketiga yang membangun auning di kawasan itu merasa dirugikan lantaran sebelumnya ia mengaku telah mengantongi izin untuk mendirikan auning dari pihak Kelurahan dan Kecamatan setempat dan diberikan izin untuk mengelola selama 3 tahun kedepan. Akan tetapi, pasca disidak oleh anggota DPRD beberapa waktu lalu, permasalahan berdirinya auning ini mencuat dan pihak Kecamatan dan Kelurahan mencabut sementara izin tersebut dengan alasan melanggar Perda tentang RTH.

\"Kalau memang tidak boleh kenapa diizinkan diawal dulu. Saya ini masyarakat awam, saya tidak mengerti segala macam aturan. Jadi kalau begini saya dirugikan, saya sudah mengeluarkan dana puluhan juta untuk membangun auning itu,\" ujar Akmal Tanjung. (ibe)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: