Minggu Depan, SK Bundra Turun
BENGKULU, BE - Pelaksana tugas (Plt) Bupati Seluma, Bundra Jaya tidak lama lagi akan resmi menjadi Bupati definitif. Pasalnya Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengenai pelantikan Bundra Jaya saat ini masih proses oleh Mendagri. Diperkirakan minggu depan sudah tiba tiba di Bengkulu. \"Sekarang suratnya masih diproses dan diperkirakan minggu depan sudah kami sampaikan ke Gubernur Bengkulu,\" kata juru bicara Mendagri, Reydonnyzar Moenek saat dihubungi via telepon, kemarin.
Reydonnyzar mengaku lamanya proses surat tersebut bukan berarti Mendagri tidak respon, melainkan karena banyak surat yang masuk dan banyaknya persoalan yang harus dituntaskan oleh Mendagri, Gamawan Fauzi. Dan dalam memproses surat yang masuk pun tidak bisa dilakukan sesuai keingin pengajunya, karena disesuaikan dengan waktu surat itu masuk ke Mendagri.
\"Setiap hari ada ratusan surat yang masuk, sehingga tidak bisa langsung diproses, melainkan sesuai dengan urutannya waktu masuknya,\" ujarnya.
Disinggung soal upaya gugatan ke PTUN yang dilakukan mantan Bupati Seluma, Murman Efendi, Reydonnyzar mengatakan upaya PTUN tersebut tidak menghambat proses pelantikan Bupati definitif. Karena pemberhentian Murman sebagai Bupati telah sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2004 dan PP Nomor 6 Tahun 2005.
\"Keputusan Mendagri itu telah memenuhi ketentuan Undang-undang dan Peraturan Pemerintah, dan upaya PK tidak akan mengurangi eksekusi, sehingga pelantikan tidak berpengaruh terhadap upaya PK ,\" terangnya.
Terkait persoalan upaya ke PTUN tersebut, ia mengaku Mendagri telah berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA).Dan MA juga berpendapat bahwa PK tidak bisa ditunggu karena tidak diketahui kapan hasilnya akan keluar. \"Pelantikan tetap dilakukan, sedangkan upaya PK juga dipersilahkan tetap berjalan,\" ujarnya.
Disinggung langkah Mendagri bila PK Murman diterima, Reydonnyzar mengungkapkan pihaknya belum mau berandai-andai dan lebih memilih menjalankan apa yang sudah diputuskan oleh Mendagri. \"Saya tidak mau berandai-andai, kita tunggu saja apakah gugatannya diterima atau ditolak,\" tutupnya.(400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: