PBK Genjot Retribusi Apar
BENTENG, BE - Dinas Pemadam Kebakaran (PBK) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) tampaknya terus mencari cara untuk memberikan konstribusi bagi pembangunan daerah. Salah satunya adalah dengan menggenjot retribusi penggunaan alat pemadam api ringan (APAR) yang terdapat di Kabupaten Benteng. Kepala Dinas PBK Kabupaten Benteng, Zamzami Syafi\'i mengungkapkan, penarikan retribusi APAR ini dilakukan sesuai dengan peraturan daerah (Perda) yang telah disahkan oleh Anggota DewanPerwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Benteng tahun 2016 lalu.
\"Sesuai dengan Perda, setiap pengguna APAR wajib dikenakan retribusi,\" tegas Zamzami. Lebih lanjut ia mengatakan, sebelum penarikan retribusi dilakukan, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat. Selain itu, Zamzami menekankan bahwa manfaat penggunaan APAR memang harus dipahami oleh seluruh masyarakat, terutama sebagai langkah antisipasi dini terjadinya bencana kebakaran hebat. \"Sebaiknya, setiap rumah memang memiliki tabung APAR. Minimal APAR ada di setiap 3 rumah yang berdekatan. Jika ditemukan adanya percik api, semprotan tabung APAR diyakini bisa membuat kobaran api menjadi padam. Sehingga, bencana kebakaran besar bisa dihindari,\" tandasnya.
Sesuai dengan ketentuan, lanjut Zamzami, penarikan retribusi akan dilakukan kepada seluruh elemen. Dimulai dari masyarakat umum, pihak perusahaan ataupun instansi pemerintah. Selain itu, pihaknya juga akan menerjunkan tim untuk melakukan pemeriksaan secara rutin setiap 1 (satu) tahun sekali. Sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), APAR harus diganti setiap 1 tahun sekali. \"Kita akan terjunkan tim untuk melihat kelayakan setiap APAR. Setiap orang perorang, perusahaan dan instansi pemerintahan wajib dikenakan retribusi. Sesuai dengan tupoksi, Dinas PBK hanya diberikan kewenangan untuk mengecek kelayakan APAR yang digunakan. Jika dinyatakan layak, barulah kami merekomendasikan ke DPMPTSP untuk menerbitkan izin penggunaan APAR,\" demikian Zamzami.(135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: