Pendamping Desa Jangan Hanya Makan Gaji

Pendamping Desa Jangan Hanya Makan Gaji

ARGA MAKMUR, BE- Dalam mengelola dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) serta dana bagi hasil pajak dan retribusi (DBHPR), pedamping desa harus dapat bekerja maksimal. Apalagi para pendamping desa ini dikontrak untuk membimbing setiap desa binaannya. Untuk itu, Bupati Bengkulu Utara (BU), Ir Mian berulangkali menekankan agar para pendamping desa dapat berperan aktif. Bahkan, jika terjadi masalah dalam pengelolaan DD/ADD/DBHPR ini, pendamping desa harus ikut serta dalam mempertanggungjawabkannya.

‘’Ingat, peran pendamping desa ini sangat penting. Jangan sampai desa yang saudara bimbing malah bermasalah,’’ ujar Bupati. Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) BU, Ir Budi Sampurno mengungkapkan bahwa masih banyak kepala desa (Kades) yang masih belum dapat menyelesaikan administrasi pertanggungjawaban DD secara baik. Artinya, peran pendamping desa itu sangat dibutuhkan. ‘’Peran para pendamping ini masih sangat dibutuhkan. Sehingga dalam pengelolaan DD/ADD/DBHPR tidak ada masalah, dan para pendamping desa ini benar-benar harus menjalankan tugasnya dengan baik,’’ ungkapnya. Ia menyampaikan, terdapat sekitar 50 pendamping desa yang tersebar di 215 desa se Kabupaten BU. Mulai dari yang direkrut langsung dari pusat maupun dari lokal. Apalagi para pendamping ini menerima gaji yang cukup layak.

‘’Para pendamping ini mendapatkan gaji. Maka, kita harap jangan hanya ingin menerima gaji saja, tapi kinerja tidak maksimal.’’ terangnya. Menurutnya, hingga saat ini, untuk proses pencairan DD Tahap II ada 10 desa yang segera mencairkannya. Sayangnya, jumlah ini masih sangat minim dibandingkan dengan jumlah desa di Kabupaten BU mencapai 215. Padahal, waktu yang tersisa semakin sedikit menuju akhir tahun 2017. ‘’Kendala itu, lantaran desa belum mengajukan laporan pertanggungjawaban penggunaan DD Tahap I. Tanpa itu, kita tidak mungkin bisa meneruskan proses pencairan DD Tahap II,’’ tuturnya.

Ia juga memastikan ada 1 desa yang tidak dapat mengajukan pencairan DD Tahap II. Karena pencairan Tahap I baru saja dilakukan. ‘’Jadi, untuk pencairan DD tahun 2017 ini tidak akan terealisasi 100 persen. Karena Desa Lubuk Tanjung baru saja beberapa waktu lalu mencairkan DD Tahap I,’’ pungkasnya.(816)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: