Koperasi Pengelola HTR Mati Suri

Koperasi Pengelola HTR Mati Suri

\"Logo-Koperasi\"KOTA BINTUHAN,BE - DPRD Kaur menyesalkan kinerja dua koperasi pemegang izin mengelola Hutan Tanam Rakyat (HTR) seluas 19.660 hektar. Lokasi tersebut dimiliki Koperasi Usaha Kaur Sejahtera (UKS) mendapatkan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Usaha Kayu (IUP-HHK) dalam kawasan HTR seluas sekitar 10 ribu hektar sesuai SK Bupati nomor 290 tahun 2009 tertanggal 11 November 2009.

Yang kedua diberikan kepada Koperasi Kaur Sumber Rezeki (KSR) memiliki izin IUP-HHK seluas 8.230 hektar sesuai dengan SK Bupati Nomor 290 tertanggal 11 November 2009. Kedua koperasi itu juga sudah mendapat SK dari Menhut Nomor 280/Menhut-II/2009 tertanggal 13 Mei 2009, yang terbentang dikawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Bukit Kumbang dan HPT Air Sambat. Namun kedua koperasi yang sudah berjalan selama 2 tahun ini tanpa ada laporan.

\"Kita belum tahu kinerjanya selama dua tahun ini, apakah benar sudah melakukan penghijauan dilokasi HPT. Jika benar mana laporanya,\" ujar Ketua Komisi III DPRD Kaur Jauhari Salim Ssos didampingi anggota komisi H Sonuhdi SE, kemarin.

Dikatakannya, pihaknya sudah melakukan penyelidikan data yang terdapat di Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM (Disperindagkop) Kaur. Dua koperasi itu tidak pernah melaporkan dan mengundang untuk Rapat Anggota Tahunan (RAT). Hal ini dikarenakan dua koperasi itu sudah mati suri. Ironisnya hal itu terjadi setelah keduanya memiliki badan hukum pada tahun 2010.

\"Sejak berdiri belum pernah mengundang kami dan melaporkan hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT). Makanya pemkab harus tegas menindak lanjuti persoalan tersebut,\" jelasnya.

Disisi lain, Kadisperndakop UKM Kaur Drs Nusran Matlani MM melalui Kabid Koperasi dan UKM Bukhari Mustapa SH menjelaskan, pihaknya sudah menyampaikan surat pemberitahuan terakhir kepada dua koperasi tersebut, dengan surat pemberitahuan nomor 18/10/DPPK-UKM/KK/2013 agar mereka segera melaporkan kegiatanya.

Jika nantinya tidak digubris, izinnya akan dicabut.\"Yang jelas kita tunggu sampai seminggu ini jika tidak maka kita akan koordinasi dengan bupati untuk mencabutnya,\" jelasnya.(823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: