Perihal Grab, Dishub Kota Tunggu Tindakan Kepolisian Dan Dishub Provinsi

Perihal Grab, Dishub Kota Tunggu Tindakan Kepolisian Dan Dishub Provinsi

\"grab\"BENGKULU, bengkuluekspress.com - Keberadaan transportasi online Grab yang saat ini telah beroperasi dengan bebas menuai protes dari berbagai pihak. Sebelumnya, pengusaha taksi konvensional, sopir angkot dan tukang ojek dibuat geram oleh keberadaan grab. Kali ini, giliran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu dibuat geram lantaran merasa tak dihargai oleh pihak grab yang hingga haru ini tak kunjung mengurus perizinan meski telah beberapa kali diperingatkan. Bardin, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bengkulu, mengatakan pihaknya kini tal lagi memiliki wewenang untuk menindak grab, namun ia mengaku Dishub Kota serta pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan Dishub Provinsi untuk menindak keberadaan grab.

“Kita tak punya wewenang lagi, tapi kita sudah koordinasi dengan pihak kepolisian agar itu ditindak tegas, Dinas Perhubungan Provinsi katanya sudah surati Direktorat lalu lintas Polda kemarin, ya kita tinggal tunggu,” ujar Bardin.
Secara aturan, kepengurusan izin operasi transportasi online sedianya memang berada di tangan Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu, namun dalam pengurusan izin tersebut, pihak transportasi online wajib untuk melakukan pengujian berkala atau KIR yang dilaksanakan dibawah wewenang Dinas Perhubungan Kota Bengkulu. Dengan kata lain, jalur kepengurusan izin operasi grab ini memang tidak lah mudah untuk dilakukan, namun hal itu tidaklah dapat dijadikan pembenaran bagi grab untuk beroperasi tanpa izin. (ibe)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: