Pledoi Pembelaan UJH: Menyesal, Minta Bebas

Pledoi Pembelaan UJH: Menyesal, Minta Bebas

  BENGKULU, Bengkulu Ekspress – Mantan Gubernur Bengkulu Ustad Junaidi Hamsyah (UJH) kemarin kembali didudukan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu. Sidang dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) oleh terdakwa dan Penasihat hukumnya itu diketuai oleh Majelis hakim Dr Jonner Manik SH MH. Penasehat Hukum (PH) terdakwa Junaidi Hamsyah, Rodianto, SH, dalam pembelaan dimuka persidangan itu menyampaikan, bahwa terdakwa UJH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang disampaikan oleh JPU dalam dakwaan sebelumnya yaitu dakwaan primair dan dan dakwaan subsidair.

\"Banyak fakta dan barang bukti keterangan saksi yang terungkap dimuka persidangan yang tidak menjadi pertimbangan JPU dalam tuntutan yang dibacakan sebelumnya,\" katanya.
Semua yang tidak menjadi pertimbangan kemudian berdasarkan hasil analisa yuridiskan pihaknya maka menjadi hal yang harus dipertimbangkan, \"salah satunya yaitu malah uang Rp 100 Juta yang sudah dititipkan oleh terdakwa di rekening Kejari Bengkulu,\" katanya. Sementara uang Rp 100 Juta itu dalam tuntutannya tidak disebutkan dan uang Rp 100 Juta yang dititipkan itupun juga kelebihan disini juga menjadi pertimbangan dan juga sebuah itikad baik yang ditunjuk oleh terdakwa. “Kalau kita melihat hampir setiap unsur tuntutan klain kita ini tidak bersalah. Mulai dari primer adalah memperkaya diri sendiri dan orang lain,\" katanya. Sementara fakta yang terungkap diperisidangan JPU tidak bisa membuktikan itu adanya upaya untuk memperkaya diri sendiri orang lain atau korporasi. Kemudian untuk dakwaan Subsider setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dan orang lain, \"kata \'dengan tujuan\' inikan menunjukkan adanya niat sementara fakta yang terungkap dipersidangan, klien kita tidak ada niat sama sekali untuk menguntungkan diri sendiri,” tuturnya. Dijelaskannya, terbitnya SK Z17 itu berdasarkan usulan dari pihak rumah sakit dan usulan itupun dipersidangan terbukti bahwa usulan itu sudah ditelaah dan sudah diberi nota dinas yang menandakan bahwa usulan itu tidak ada masalah. “Penerbitan SK Z.17 itukan bukan dari klien kita, tetapi itu adalah usulan dan kebutuhan dari rumah sakit itu sendiri, sementara mekanisme birokrasi di pemda Provinsi atas usulan itu sehingga ke meja gubernur saat itu melihat usulan itu sudah sah dan sudah diperiksa dan tidak ada masalah lagi, sebab usulan itu masuk ken biro hukum, asisten dan lain sebagainya. Kalau kita melihat selama dipersidangan memang klien kita ini bebas dari semua unsur,” tuturnya. Sementara itu, UJH saat ditemui mengatakan, meyerahkan sekarang ini sepenuhnya ke pihak Pengadilan Negeri Bengkulu terutama ke majelis hakim saja, pasalnya kerugian negara yang diperkirakan sebesar Rp 370 juta berdasarkan audit perhitungan yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bengkulu tidak sedikitpun dinikmatinya bahkan sekarang ini total honer pembina RSUD M Yunus yang diperkirakan yang diterimanya sebesar Rp 32 juta lebih tersebut sudah ia kembalikan ke negara. \"Ya saya tinggal menunggu vonis dari majelis hakim nantinya, berapa pun vonisnya akan saya terima yang jelas agenda persidangan sudah saya jalani dan sekali lagi saya sangat menyesal atas kejadian ini dan meminta maaf kepada warga Bengkulu,\" tutupnya kepada wartawan.(816)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: